Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mempersiapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Penetapan upah berlaku mulai 1 Januari 2027 tersebut bakal menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, ketenagakerjaan, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, mekanisme penetapan UMP 2027 akan menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Formula baru penetapan UMP ini akan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks ketenagakerjaan, hingga kebutuhan hidup layak," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).