Pensiunan Polisi Pangkat AKBP Tersangka Kasus Debt Collector Balam

- Polda Lampung menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus perampasan mobil Pajero Sport di Bandar Lampung, termasuk seorang purnawirawan Polri berpangkat AKBP berinisial OSG.
- Peristiwa terjadi di area parkir butik Jalan Kartini saat korban didatangi enam debt collector yang kemudian merampas kendaraan dan mengancam korban.
- Polisi menyita tiga mobil, enam KTP, dan tiga STNK sebagai barang bukti, sementara seluruh tersangka kini ditahan untuk proses hukum lanjutan.
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan Mitsubishi Pajero Sport melibatkan kelompok mata elang "Matel" atau dept collector di Kota Bandar Lampung. Satu di antaranya dipastikan purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, mantan anggota Polri itu berinisial OSG dan telah pensiun sekitar tiga tahun lalu.
"Benar, dari delapan orang kami amankan, setelah dilakukan penyelidikan enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk latar belakangnya memang ada satu tersangka yang tiga tahun lalu merupakan anggota Polri dan kini berstatus purnawirawan," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
1. Enam tersangka ditahan

Indra menyampaikan, seluruh tersangka kini telah ditahan di Mapolda Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Keeman pelaku dept collector jadi tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial YD, HS, HF, KA, YS, dan OSG.
"Sudah dilakukan penahanan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya untuk dilakukan proses selanjutnya," ungkapnya.
2. Korban didatangi enam debt collector saat berada di parkiran butik

Lebih lanjut peristiwa perampasan ini berlangsung di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB
Saat itu, korban tengah mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022 dan berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini. Tak lama kemudian, korban didatangi enam orang diduga merupakan debt collector. Mereka diduga melakukan perampasan kendaraan sekaligus mengancam korban.
"Menerima laporan ini, aparat Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di sebuah kantor perusahaan pembiayaan kendaraan pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB," ucap Indra.
3. Polisi sita tiga mobil dan dokumen

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova dan satu unit Nissan X-Trail yang diduga milik para pelaku.
Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung juga menyita sebanyak enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Kami masih melengkapi berkas perkara, untuk selanjutnya akan diserahkan kepada penuntut umum," imbuh Dirreskrimum.

















