Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pria Pesibar Rudapaksa Penyandang Disabilitas, Ancam Bunuh Korban

Pria Pesibar Rudapaksa Penyandang Disabilitas, Ancam Bunuh Korban
Ilustrasi pemerkosaan, IDN Times/ istimewa
Intinya Sih
  • Seorang pria berinisial AS di Pesisir Barat ditangkap polisi setelah memperkosa penyandang disabilitas mental berulang kali dan mengancam membunuh korban bila melapor.
  • Kasus terungkap ketika kakak korban curiga atas kondisi adiknya, lalu korban mengaku telah diperkosa lima kali sejak Oktober 2025 hingga Desember 2025 di lokasi berbeda.
  • Pelaku sempat buron beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap di daerah perkebunan Talang Pagelaran, sementara polisi menyita barang bukti dan menjeratnya dengan pasal kekerasan seksual berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Pesisir Barat, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) merudapaksa gadis penyandang disabilitas mental atau intelektual berinisial TS (21). Pelaku sempat melarikan diri dan buron selama beberapa bulan.

Pelaku inisal AS (44) kini telah diringkus personel Satreskrim Polres Pesisir Barat dan ditahan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya.

"Benar, pelaku berprofesi sebagai petani ini ditangkap di tempat pelariannya di daerah perkebunan setelah sempat buron," ujar Kasatreskrim Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).

1. Korban diperkosa lima kali hingga diancam dibunuh

IMG-20260629-WA0019.jpg
Pelaku inisial AS telah diringkus personel Satreskrim Polres Pesisir Barat. (Dok. Polres Pesibar).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Meidy mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di lokasi berbeda. Dari pemeriksaan, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya sebanyak lima kali.

Menurutnya, tindakan asusila pelaku pertama kali dilakukan pada Oktober 2025 di daerah Bengkunat. Kemudian aksi bejat kedua hingga kelima terjadi di sebuah gubuk sawah milik orang tua korban di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.

"Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan fisik demi melampiaskan nafsu bejatnya. Dia menampar pipi korban secara berulang-ulang, termasuk mengancam membunuh korban jika ia berani mengadu kepada keluarganya," ungkap dia.

2. Terungkap setelah kerabat curiga

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)

Kasus asusila ini pertama kali terungkap pada akhir Desember 2025 lalu. Saat itu, kakak kandung korban, M (34) mendapatkan telepon dari seorang saksi curiga dengan kondisi korban TS.

Mendengar kabar tersebut, saksi M langsung pulang dan menginterogasi sang adik. Korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa telah dialaminya di bawah ancaman pelaku.

"Kejadian terakhir diketahui terjadi Desember 2025 siang di dalam gubuk sawah. Pihak keluarga tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pesisir Barat pada 2 Januari 2026," kata Meidy.

3. Pelaku sempat buron dan bersembunyi di kebun

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Pascamengantongi laporan dan bukti-bukti, polisi langsung memburu keberadaan pelaku AS sempat menghilang. Kemudian pelarian pelaku akhirnya terungkap, setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Barat mengendus keberadaannya.

"Tersangka ini bersembunyi di daerah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat. Anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ucap Meidy.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupaya sejumlah helai pakaian hingga hasil visum terhadap korban di Mapolres Pesisir Barat, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman pidana penjara berat karena menyasar penyandang disabilitas," imbuh Kasatreskrim.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More