Pria Pengangguran di Lamsel Nekat Curi Rambu Evakuasi Tsunami BPBD

- Seorang pria pengangguran berinisial ZA alias E ditangkap polisi karena mencuri dua rambu evakuasi tsunami milik BPBD Lampung Selatan dengan kerugian sekitar Rp5,9 juta.
- Kasus terungkap setelah petugas BPBD menemukan hilangnya rambu saat pengecekan di Jalan Ibnu Hasyim, dan polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
- Polisi menyita palu, plang jalur evakuasi, serta pecahan semen sebagai barang bukti; tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pria pengangguran nekat mencuri dua rambu petunjuk jalur evakuasi bencana tsunami milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZA alias E (43). Ia ditangkap aparat polisi beserta sejumlah barang bukti kejahatannya.
"Benar, akibat kejadian ini BPBD Kabupaten Lampung Selatan mengalami kerugian material total sekitar 5,9 juta," ujar Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
1. Rambu evakuasi hilang saat dilakukan pengecekan

Sulyadi menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap setelah petugas BPBD melakukan pengecekan di Jalan Ibnu Hasyim, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurutnya, dua rambu hilang merupakan aset BPBD Lampung Selatan berasal dari hibah BNPB. Rambu tersebut memiliki fungsi penting sebagai penunjuk jalur penyelamatan masyarakat saat terjadi tsunami.
"Jadi objek yang diambil merupakan dua unit rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami milik BPBD Lampung Selatan. Fasilitas ini memiliki fungsi penting sebagai penunjuk arah penyelamatan masyarakat ketika terjadi bencana," ucapnya.
2. Polisi tangkap pelaku di kediamannya

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Sulyadi melanjutkan, petugas memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Petugas memperoleh informasi mengenai lokasi pelaku langsung bergerak dan menangkap ZA di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
3. Sita barang bukti tiang hingga plang jalur evakuasi tsunami

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu palu bergagang besi, satu unit plang jalur evakuasi tsunami, serta pecahan semen cor diduga berasal dari tiang rambu yang dirusak saat pencurian.
Selain menyebabkan kerugian materil negara, hilangnya rambu evakuasi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena merupakan bagian dari fasilitas mitigasi bencana.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. Tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan," imbuh Sulyadi.


















