Komplotan Matel Diringkus Polda Lampung, Diduga Ada Purnawirawan Polri

- Polda Lampung menangkap enam orang diduga kelompok mata elang setelah merampas mobil Pajero Sport milik warga Bandung di Bandar Lampung.
- Salah satu pelaku disebut purnawirawan Polri berpangkat perwira menengah, dan mereka sempat melawan hingga polisi melepaskan tembakan peringatan saat penangkapan.
- Polisi menyita dua mobil serta sejumlah identitas, sementara keenam pelaku masih diperiksa terkait dugaan pemerasan dan perampasan sesuai KUHP baru.
Bandar Lampung, IDN Times - Enam orang diduga kelompok mata elang (matel) atau debt collector diringkus personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Salah satu pelaku diduga purnawirawan polisi berpangkat perwira menengah (Pamen).
Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan membenarkan ihwal penindakan terhadap kelompok debt collector tersebut. Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan, lantaran para terduga pelaku berusaha melawan ketika akan ditangkap.
"Ya, pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan," ujarnya, Senin (29/6/2026).
1. Terungkap usai rampas Pajero Sport korban

Indra mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang pria berinisial CR (47), warga Kota Bandung, Jawa Barat. Peristiwa terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB
Berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya memarkirkan Mitsubishi Pajero Sport hitam tahun 2022 miliknya di halaman butik di Jalan Kartini. Tak lama kemudian, korban didatangi enam orang yang diduga debt collector.
"Korban mengaku dipaksa menyerahkan mobil tersebut. Saat menolak, para terduga pelaku diduga mengintimidasi dan memaksa korban membawa kendaraan ke kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak leasing," ungkapnya.
2. Enam orang ditangkap bersama barang bukti

Menindaklanjuti laporan terserah, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak melakukan penyelidikan. Di hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, tim total mengamankan enam pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova yang diduga digunakan para pelaku, enam kartu identitas, serta dua lembar STNK.
"Seluruh pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, setelah sebelumnya berupaya melawan saat hendak diamankan," ucap Indra.
3. Polisi masih dalami peran para pelaku

lndra menambahkan, keenam pelaku kini masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Lampung. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan, pemaksaan, atau perampasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Disinggung ihwal identitas dan latarbelakang salah satu pelaku disebut merupakan purnawirawan Polri, ia menyebut, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk informasi tersebut.
"Saat ini kami masih pendalaman, InsyaAllah akan segera diekspose. Termasuk indentitas dan masing-masing peranan pelaku," imbuh Dirreskrimum.


















