Terseret 100 Meter, Pengemudi Ayla Tewas Tabrak Kereta Api di Lamsel

- Pengendara minibus Daihatsu Ayla meninggal dunia di perlintasan kereta api KM 26+7/8.
- Korban meninggal setelah mobilnya tertabrak oleh kereta api tengah melintasi lokasi kejadian.
- Peristiwa melibatkan KA Baratarahan No 3064 relasi Tarahan - Tanjung Enim Baru dan terjadi di perlintasan resmi tidak dijaga.
Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pengendara minibus Daihatsu Ayla meninggal dunia terlibat kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api KM 26+7/8 tepatnya di Jalan Negara Ratu, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban Benih Indra Kusuma (41) warga Jalan Sebiyai Dusun III Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Ia meninggal di RS Medika Natar setelah kendaraan dikemudikannya menghantam kereta api tengah melintasi lokasi kejadian.
"Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kereta api dan mobil minibus. 1 korban meninggal," ujar Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
1. Korban dan kendaraannya sempat terseret hingga 100 meter

Hendra mengungkapkan, peristiwa maut itu bermula saat mobil Daihatsu Ayla putih nopol B 1870 CKH dikendarai korban Benih Indra Kusuma melaju dari arah Desa Negara Ratu hendak menuju ke Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Merak Batin, Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 01.15 WIB.
Nahas tatkala melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu tersebut, kendaraan dikemudikan korban tepat melaju hingga seketika tertabrak kereta api melintas dari arah Bandar Lampung menuju ke Stasiun Rejosari.
"Kendaraan korban ini sempat terseret di perlintasan kurang lebih 100 meter. Korban meninggal dan kendaraannya mengalami rusak berat, untuk jenazah sudah kami serahkan ke pihak keluarga," ungkap kapolsek.
2. Kondisi perlintasan resmi tidak dijaga

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menambahkan, peristiwa ini melibatkan KA Baratarahan No 3064 relasi Tarahan - Tanjung Enim Baru dengan kendaraan Daihatsu Ayla dikemudikan korban Benih Indra Kusuma.
Saat kejadian berlangsung, dikatakan awak sarana perkeretaapian (ASP) KA 3064 sebelum melewati perlintasan setempat sudah membunyikan semboyan 35 alias Suling atau klakson, itu sebagai peringatan atau tanda bahwa kereta api akan melintas. Termasuk memberikan lampu sorot dari lokomotif telah terlihat terang.
"Status JPL tersebut merupakan perlintasan resmi tidak dijaga. Kondisi rambu-rambu di PJL 18 lengkap dan kondisi jalan baik dengan lebar 5 meter, serta pengguna jalan raya memiliki pandangan yang bebas," terangnya.
3. Imbau masyarakat tetap berhati-hati

Zaki melanjutkan, akibat kejadian ini KAI mengalami kerugian di antaranya kondisi lokomotif mengalami kerusakan, hingga beberapa perjalanan kereta api barang turut mengalami keterlambatan perjalanan.
Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan akan melintas di perlintasan sebidang kereta api untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan lebih dahulu melintas rel.
"Jangan menyelonong atau menerobos perlintasan, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta pastikan tidak ada kereta api yang mendekat," tandasnya.



















