Ngaku Lihat Genderuwo, Kakek Usia 75 Tahun di Lamura Bacok Tetangga

- Seorang kakek 75 tahun di Lampung Utara membacok dua tetangganya dan satu warga lain yang mencoba melerai, menyebabkan luka serius pada para korban.
- Pelaku mengaku menyerang karena halusinasi melihat korban seperti sosok genderuwo, dan polisi menyita golok serta pakaian korban sebagai barang bukti.
- Penyidik melibatkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku lanjut usia, sementara ia ditahan dan dijerat pasal penganiayaan berat sesuai KUHP.
Lampung Utara, IDN Times - Warga Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara digegerkan aksi seorang kakek berusia 75 tahun membacok tetangganya. Akibat kejadian ini, dua orang mengalami luka serius.
Pelaku bernama Hadi Suyipto alias Kelik (75). Sementara korban adalah Muqosim (74) dan anaknya, Nur Zubaidah (38). Termasuk, seorang lansia bernama Samsuri (80) turut menjadi korban saat berusaha melerai.
"Benar, peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi kemarin di rumah korban. Saat kejadian, pelaku datang sambil membawa sebilah golok dan sempat dipersilahkan duduk oleh korban," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Kristofel dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
1. Sempat larikan diri usai bacok tetangga

Alih-alih bertamu, Ivan melanjutkan, pelaku tanpa diduga langsung menyerang secara brutal. Itu diawali membacok korban Muqosim pada bagian kepala hingga terjatuh, disusul tikaman pada bagian punggung.
Melihat kejadian tersebut, Nur Zubaidah berada di dalam rumah berusaha menolong, namun justru ikut menjadi sasaran dan mengalami luka bacok di bagian pelipis kanan. Sementara Samsuri mencoba melerai, turut terkena sabetan senjata tajam di tangan kanannya.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya sebelum akhirnya diamankan polisi beberapa jam di rumah salah satu anaknya tanpa perlawanan," ungkap Ivan.
2. Ngaku halusinasi lihat genderuwo

Dalam upaya penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah golok diduga digunakan dalam aksi penganiayaan hingga sejumlah helai pakaian korban sebagai barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku menyerang korban karena mengalami halusinasi. Ia berdalih mengaku melihat Muqosim seperti sosok “genderuwo” atau makhluk menyeramkan.
“Kalau dari pengakuan pelakunya, dia melihat korban seperti genderuwo sehingga langsung melakukan penyerangan,” kata Ivan.
3. Polisi gandeng psikolog

Terlepas dari pengakuan pelaku, Ivan menambahkan, penyidik masih terus mendalami motif kejadian tersebut dengan melibatkan psikolog, sebab, kondisi pelaku yang sudah memasuki usia lanjut.
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Abung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan berat sesuai KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," imbuh Kasatreskrim.



















