BPJS Pekerja Rentan Lamsel Diperpanjang, Peserta Naik Signifikan

- Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan memperpanjang kerja sama tiga bulan, memperluas perlindungan sosial bagi 7.882 pekerja rentan dari sebelumnya 4.580 peserta.
- Peserta program mendapat jaminan kecelakaan kerja 24 jam, biaya pengobatan tanpa batas sesuai medis, serta santunan dan beasiswa bagi ahli waris jika terjadi kematian akibat kerja.
- BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab rutin memverifikasi dan memutakhirkan data agar penerima manfaat tepat sasaran, sekaligus memperkuat koordinasi hingga tingkat kecamatan dan desa.
Lampung Selatan, IDN Times - Ribuan pekerja sektor informal di Lampung Selatan kini mendapat “jaring pengaman” yang lebih luas. Pemerintah Kabupaten bersama BPJS Ketenagakerjaan Lampung Selatan memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan hingga 7.882 orang. Angka itu naik cukup signifikan dari periode sebelumnya yang hanya 4.580 orang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan Darmawan mengatakan, di balik angka peningkatan itu, program ini menyasar kelompok pekerja yang paling dekat dengan risiko sehari-hari. Di antaranya, pekerja sektor informal dengan penghasilan tidak tetap, yang sering kali tidak punya perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja atau musibah.
"Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas jaminan sosial bagi masyarakat pekerja rentan. Pemerintah berharap pelayanan dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin dirasakan masyarakat," kata Darmawan.
1. Program Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali diperpanjang

Menurut Darmawan, perlindungan bagi pekerja rentan di Lampung Selatan tak berhenti di tengah jalan. Setelah berjalan selama lima bulan dan berakhir pada bulan lalu, program Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali diperpanjang.
Kesepakatan ini membuat program tersebut berlanjut selama tiga bulan ke depan, sekaligus disertai penyempurnaan sejumlah klausul kerja sama yang menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
"Lewat perpanjangan ini, Pemkab Lampung Selatan berharap jangkauan perlindungan sosial bisa semakin luas, sehingga pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang dan memiliki kepastian perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya," harapnya.
2. Jaminan perlindungan peserta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana menekankan, program ini tidak hanya soal perlindungan, tapi juga bagian dari strategi nasional untuk memperkuat jaring pengaman sosial dan mengurangi risiko kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja.
Rully menjelaskan, peserta akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja selama 24 jam penuh, termasuk biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis. Tak hanya itu, manfaat juga menyentuh keluarga peserta. Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sekaligus beasiswa pendidikan untuk anak hingga jenjang perguruan tinggi.
3. BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan verifikasi

Rully menambahkan, untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan verifikasi serta pemutakhiran data secara berkala bersama pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kriteria pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, koordinasi juga terus diperkuat hingga tingkat kecamatan dan desa untuk memastikan masyarakat memahami manfaat program tersebut. “Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa agar masyarakat memahami manfaat program ini. Harapannya semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.



















