Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Lima Warga Riau Ditangkap, Miliki Sabu 293 Gram dan 100 Ekstasi

Lima Warga Riau Ditangkap, Miliki Sabu 293 Gram dan 100 Ekstasi
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya Sih
  • Lima warga Riau ditangkap Polres Mesuji atas dugaan penyalahgunaan narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu 293 gram dan 100 butir ekstasi.
  • Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba dari Riau ke Sumsel, disertai penggeledahan mobil berisi sabu, ekstasi, dan senjata tajam.
  • Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lanjutan dan dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga dua puluh tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Mesuji, IDN Times - Lima tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika lintas provinsi ditangkap personel Polres Mesuji. Identitas kelima tersangka berinisial MT (46) Warga Dusun Sukadamai Kelurahan Sencalang Kecamatan Kerintang Kabupaten INHIL Provinsi Riau; AK (26) Desa Pengalehan Keritang Parit Sulawesi Kecamatan Keritang Kabupaten INHIL Provinsi Riau.

Tersangka lainnya yaitu, RGR (30) Warga Dusun Sukadamai Kelurahan Sencalang Kecamatan Kerintang Kabupaten INHIL Provinsi Riau; JN (28) Warga Kampung Sebrida Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten INHIL Provinsi Riau. Ada juga satu tersangka perempuan berinisial LM (35) Warga Dusun Sukadamai Kelurahan Sencalang Kecamatan Kerintang Kabupaten INHIL Provinsi Riau.

1. Ditangkap di dua lokasi berbeda

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Narkoba Polres Mesuji, AKP Sunarto membenarkan terkait penangkapan lima tersangka yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika lintas Provinsi. Kelima tersangka ditangkap di tempat berbeda.

"Dua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Pangeran Mat Ali Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji. Sedangkan tiga tersangka lainnya di tangkap di sebuah kos kosan yang berada di Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji," jelasnya, Senin (22/6/2026).

2. Awal penangkapan tersangka

ilustrasi investigasi (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi investigasi (pexels.com/RDNE Stock project)

Sunarto mengungkapkan, penangkapan para tersangka bermula 18 Juni 2026. Polisi mendapat informasi dari masyarakat akan ada warga dari Provinsi Riau yang akan membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.

Selanjutnya personel Satres Narkoba Polres Mesuji dipimpin Kasatres Narkoba dan Kanit Opsnal mengintai hingga 19 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB. Lalu personel Satres Narkoba mengadang satu unit mobil Toyota Sigra warna silver yang didalamnya terdapat dua laki laki yaitu tersangka MT dan AK.

"Saat dilakukan penggeledahan didalam mobil ditemukan barang bukti berupa satu kantong serbuk kristal putih (sabu), 10 kantong plastik masing masing kantong berisi 10 butir pil ekstasi serta dua bilah senjata tajam jenis badik," ungkap Sunarto.

3. Tersangka diamankan di Polres Mesuji

Ilustrasi penjara (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi penjara (pexels.com/Ron Lach)

Dari hasil interogasi ada tiga tersangka lainnya yang menunggu di kos kosan berada di Desa Berasan Makmur. Kemudian Personel menuju ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu LM, RGR dan JN.

Saat ini kelima tersangka dan barang bukti telah amankan di Mapolres Mesuji guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kelima tersangka akan di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp jo uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sub pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More