Terdakwa Kasus Catut Wajah Presiden Prabowo Disidang!

- Almandela disidang karena penyebaran video deepfake mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara lainnya di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.
- Kejaksaan Lampung Tengah menangani perkara ini secara profesional dan transparan, dengan tim jaksa penuntut umum siap kawal sampai tuntas.
- Almandela memanfaatkan teknologi AI untuk membuat video palsu berisi pernyataan seolah-olah dari Presiden Prabowo Subianto, menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah bagi korban.
Lampung Tengah, IDN Times – Almandela, terdakwa kasus penyebaran video deepfake mencatut wajah Presiden RI Prabowo Subianto dan pejabat negara lainnya masuk ke meja hijau. Ia kini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng).
Perkara ini dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berdasarkan Surat Nomor B-1539/L.8.15/Eku.2/04/2025 dan telah diregister dengan Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN Gns.
"Sidang perdana terdakwa Almandela digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, dan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembuktian," ujar Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah dihubungi IDN Times, Jumat (9/5/2025).
1. Tim JPU dipimpin Kasi Pidum

Dalam perkara ini, Alfa mengungkapkan, Kejari Lampung Tengah bakal menangani secara profesional dan transparan. Termasuk memberikan perhatian serius dalam perkara tersebut.
Selain itu, Kajari Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra juga langsung menugaskan Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Wisnu Hamboro bersama tim struktural, untuk turun tangan sebagai tim penuntut umum.
"Sidang sudah berjalan dan tim jaksa penuntut umum siap kawal sampai tuntas. Kami ingin pastikan perkara ini ditangani cepat dan adil,” kata Alfa.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah

Lebih lanjut dalam sidang dakwaan, Alfa mengungkapkan, jaksa menyebut terdakwa memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat video palsu berisi pernyataan seolah-olah dari Presiden Prabowo Subianto. Video itu kemudian diunggah akun Instagram @chandra_cchen dan dikaitkan dengan program “bantuan uang tunai” bagi masyarakat.
“Korban dijanjikan dapat dana Rp70 juta, tapi diminta dulu transfer untuk administrasi dan pajak,” jelas Alfa.
Berdasarkan pemeriksaan digital dari Labfor Bareskrim Polri, video itu terbukti hasil rekayasa atau deepfake dengan tingkat manipulasi 100 persen. Almandela akhirnya ditangkap di rumahnya di Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah, 16 Januari 2025.
“Total kerugian dari beberapa korban yang terdata sejauh ini mencapai puluhan juta rupiah,” lanjut dia.
3. Edukasi warga bahayanya kejahatan digital

Selain proses hukum, Alfa menambahkan, kejaksaan setempat juga aktif melakukan penerangan hukum ke masyarakat, khususnya terkait pemahaman Undang-Undang ITE dan ancaman kejahatan digital.
“Tujuannya agar masyarakat tidak hanya tahu hukumnya, tapi juga bisa lebih waspada di ruang digital. Teknologi itu harusnya bantu hidup kita, bukan jadi alat tipu-tipu,” tegas Kasi Intelijen