Bandar Lampung, IDN TImes - Polda Lampung mengabulkan restorative justice atau keadilan restoratif penanganan perkara persekusi pelaksanaan ibadah Natal di Gereja GPI Tulang Bawang di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Insiden persekusi itu terjadi pada Minggu, 26 Desember 2021.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, penghentian penuntutan kasus tersebut berdasarkan surat permohonan Forkompinda Tulang Bawang bersama kedua pihak berselisih. Itu sebagai upaya menjaga kerukunan dan kebersamaan antar masyarakat, khususnya umat beragama di daerah setempat.
"Hari ini ada implementasi untuk mewujudkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, tentunya ini sudah melalui penelitian kami bersama aparat penegak hukum terkait lainnya, dalam hal ini Kejati Lampung," ujarnya, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (29/7/2022).