Bandar Lampung, IDN Times - Tenaga kontrak Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung diduga menjadi koordinator parkir liar di Masjid Al Furqon. Setelah sebelumnya viral seorang mengaku koordinator tempat parkir di Masjid Al Furqon dan menggunakan seragam PDH Khaki.
Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, Pasal 3 ayat 2 huruf e, masjid tidak termasuk sebagai objek pajak parkir.
Apalagi di halaman Masjid Al Furqon juga telah terpampang jelas plang besar bertulisan “Parkir Gratis”. Namun beberapa oknum pemuda nyatanya meminta pungutan sebesar Rp3.000 kepada pengendara motor yang memarkirkan motornya di halaman Masjid Al Furqon.