Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tega! Ibu Kandung Sayat Anak Pakai Pisau Gegara Uang Ngamen

Tega! Ibu Kandung Sayat Anak Pakai Pisau Gegara Uang Ngamen
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga usai tega menganiaya anak kandungnya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga tega menganiaya anak kandungnya. Akibat perbuatan itu korban inisial MNR (10) mengalami luka sayatan benda tajam di sekujur tubuh.

Pelaku tindak pindana tersebut diketahui inisal EW (46), warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap polisi saat berada di depan sebuah minimarket Jalan Diponegoro, Bandar Lampung, Sabtu (19/2/2022).

"Korban sehari-hari disuruh mencari uang untuk mengamen atau mengemis, dia dipaksa memenuhi kebutuhan rumah tangga orang tuanya. Jadi ketika pulang tidak membawa uang, sang ibu seketika langsung menganiaya korban," ujar Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman, dihadapan awak media, Senin (21/2/2022).

1. Kekerasan sudah berlangsung selama 2 tahun

Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga usai tega menganiaya anak kandungnya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga usai tega menganiaya anak kandungnya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Toni mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil laporan masyarakat mendapati korban mengalami luka sayatan pada bagian jari tangan, punggung telapak tangan, hingga paha.

Menurutnya, perbuatan tersebut sudah berlangsung cukup lama yaitu sejak korban MNR berusia 8 tahun. Artinya, perilaku kekerasan itu telah terjadi selama 2 tahun kebelakang.

"Kalau kami lihat luka-luka di tubuh korban, baik yang baru ataupun sudah mengering. Jadi kemungkinan sudah sering terjadinya kekerasan terhadap korban tersebut," imbuh Wakasatreskrim.

2. Polisi mengamankan 1 bilah pisau hingga 1 gagang sapu lantai

Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga usai tega menganiaya anak kandungnya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga usai tega menganiaya anak kandungnya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bersamaan dengan pelaku, Toni menyebut, pihak kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti seperti, 1 bilah pisau dapur diduga sebagai alat digunakan untuk melukai korban dan 1 buah sapu lantai dipakai memukul MNR.

Merujuk pengakuan pelaku, perbuatan tega tersebut dilakukan kepada korban lantaran MNR tidak mendapatkan uang saat pulang ke rumah. Sehingga sang ibu korban kesal dan menganiaya korban.

"Jadi pelaku ini dipaksa ibu korban untuk mencari nafkah keluarga, sebab orang tuanya sendiri tidak bekerja dan hanya tinggal bersama pelaku, yang saat ini sudah kam

3. Kondisi psikologis pelaku dalam keadaan sehat

Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga usai tega menganiaya anak kandungnya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga usai tega menganiaya anak kandungnya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas perbuatan tersebut, Toni mengungkapkan korban mengalami trauma cukup mendalam dan telah dibawa ke salah satu rumah akan di Kota Bandar Lampung.

Selain itu, pelaku juga bakal dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, 5 tahun kurungan penjara.

"Kalau dari pemeriksaan medis, psikologis pelaku sehat tidak ada gangguan sehingga dapat menjalani proses hukum berlaku," tandas Wakasatreskrim.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Kebakaran Rumah di Way Kanan Satu Tewas, Tak Sempat Selamatkan Diri

16 Jun 2026, 20:51 WIBNews