Tambang Pasir di Lamteng Ada Warga Tewas Dipastikan Ilegal

- Penambangan pasir di Lampung Tengah menyebabkan korban meninggal tertimbun, dipastikan ilegal.
- Kapolres Lampung Tengah menyatakan tidak ada tambang pasir legal di kabupaten tersebut setelah melakukan penyelidikan.
- Lokasi penambangan yang menyebabkan kematian akan disegel untuk menghentikan aktivitas penambangan di sana.
Lampung Tengah, IDN Times - Tempat penambangan pasir di sungai Way Seputih Lampung tengah ada korban meninggal tertimbun dipastikan ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat dimintai keterangan, Kamis (28/11/2024). "Sejak peristiwa penambang pasir itu tenggelam, Polres Lampung Tengah melalui Satreskrim melakukan penyelidikan," katanya.
1. Tidak ada penambangan legal

Andik menyampaikan, berdasarkan hasil dari penyelidikan, pihaknya memastikan tidak ada tambang pasir yang legal di Kabupaten Lampung Tengah.
"Dari hasil penyelidikan dipastikan tidak ada satupun penambangan pasir di Lampung Tengah itu tidak ada yang legal," jelasnya.
2. Bakal disegel

Andi mengungkapkan, bakal menyegel langsung tambang pasir tempat terjadinya peristiwa seorang penambang meninggal tertimbun di sana.
"Terhadap lokasi tempat terjadinya peristiwa penambang yang tenggelam itu akan kami segel, agar tidak ada aktifitas penambangan lagi disana," ungkapnya.
3. Korban tertimbun tiga hari

Diketahui penambang atas nama Sunaryo (43) tewas tertimbun pasir di sungai Way Seputih Lampung Tengah, Senin (25/11/2024).
Komandan Tim SAR mewakili Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung, Febri Yanda mengatakan, korban ditemukan lima meter dari lokasi kejadian.
"Setelah upaya intensif pencarian korban selama tiga hari, akhirnya berhasil ditemukan pada Kamis (28/11/2024) pukul 14.15 WIB. "Korban atas nama Sunaryo (43) ditemukan meninggal dunia sekitar lima meter dari lokasi kejadian," ujarnya.