Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan total menggarap sekitar 200 hektare area perkebunan sawit.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, hasil penyelidikan terdapat sekitar 200 kebun sawit milik PTPN dijadikan lokasi pertambangan emas oleh para pelaku.
"Ya, hasil penghitungan sementara aktivitas pertambangan ilegal ini menggarap total 200 hektare lahan," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
