Viral! Ibu Kandung di Lampung Utara Tampar dan Injak Anak Kandung

Motif demi mendapat nafkah dari ayah korban

Lampung Utara, IDN Times - Rekaman beberapa potongan video seorang ibu tega menganiaya anak kandung beredar luas dan viral di jejaring media sosial (medsos) Facebook. Penganiayaan mulai dari mengantung, menampar, hingga menginjak sang balita tersebut diduga terjadi di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan video viral diterima IDN Times, bayi laki-laki diperkirakan baru berusia 2-3 tahun itu hanya mampu menangis menahan kesakitan saat menerima perlakuan penyiksaan dari sang ibu.

Bahkan dari salah satu video tersebut, bayi malang itu sempat diinjak si ibu menggunakan kaki kanan dan menahan pesakitan hingga tak mampu bernafas dan hampir meninggal dunia.

"Ni bapak biadap sibuk selingkuh, anak mati gak dipikirin. Jangan dibuat saya ini gila kamu ya, hayo viralkan hmm mati lah kau. Bodo amat," ucap si ibu sambil terus menginjak bayi seraya tertawa kecil.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Pelaku Dipicu Dendam

1. Pelaku sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning

Viral! Ibu Kandung di Lampung Utara Tampar dan Injak Anak KandungPenampakan LPN telah ditangkap anggota Polsek Bukit Kemuning. (IDN Times/Istimewa)

Merespon video viral itu, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan ihwal aksi penyiksaan terhadap sesosok bayi laki-laki tersebut terjadi di wilayah hukum setempat. Tepatnya di Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning.

"Benar, pelaku adalah ibu kandung inisial LPN (24). Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (8/9/2022).

Ia menambahkan, LPN telah ditangkap kepolisian bersamaan barang bukti berupaya 1 unit handphone merk Oppo A16 warna hitam di kediamannya, Rabu (7/9/2022), sekitar pukul 08.00 WIB. "Pelaku sekarang ditahan di Polsek Bukit Kemuning dan masih menjalani pemeriksaan," sambung Eko.

2. Motif ingin meminta nafkah kepada ayah korban

Viral! Ibu Kandung di Lampung Utara Tampar dan Injak Anak Kandungilustrasi keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengakuan pelaku sementara, Eko mengungkapkan, LPN sengaja merekam aksi penyiksaan terhadap sang anak. Kemudian mengunggah dan mengirimkan video-video tersebut ke akun Facebook pribadi kepada suaminya bernama Safarman.

Motifnya tak lain, demi pelaku mendapatkan simpati ayah korban untuk menafkahi dan bertanggungjawab atas kehidupan anak hasil pernikahan sah mereka. Namun sebaliknya, justru video itu diviralkan oleh Safarman ke publik.

"Dari pengakuan pelaku, video-video itu dibuat pada Minggu 4 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, tapi tentu ini masih kami dalami, apakah penyiksaan memang sering dilakukan," ungkap Kasatreskrim.

3. Terancam kurungan penjara 5 tahun

Viral! Ibu Kandung di Lampung Utara Tampar dan Injak Anak KandungIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Eko menegaskan, perbuatan pelaku LPN akan dipersangkakan Pasal 44 Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak sesuai Pasal 80 yaitu, 100 juta rupiah," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Siswi SMP Pesawaran, Ini Motif Pelaku

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya