Terbukti Nistakan Agama, Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara

Sebulan lebih ringan dari tuntutan

Intinya Sih...

  • Aulia Rakhman divonis hukuman 7 bulan penjara atas dugaan penistaan agama dalam acara stand up comedy.
  • Majelis hakim memutuskan pengurangan masa penangkapan dan penahanan dari pidana yang dijatuhkan.
  • Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sejumlah 2.000 rupiah dan barang bukti dikembalikan kepadanya.

Bandar Lampung, IDN Times - Komika asal Lampung Aulia Rakhman terseret kasus dugaan penistaan agama divonis hukuman pidana selama tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Aulia Rakhman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian saat menjadi penampildi acara 'Desak Anies' di kafe Bento Kopi berada di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023) lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aulia Rakhman Bin Zulkarnaen Hasben terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan agama, sebagaimana dalam dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wini Noviarini dalam amar putusan.

Baca Juga: Komika Aulia Rakhman Minta Lepas Dakwaan dan Tuntutan Penistaan Agama

1. Masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi hukuman vonis

Terbukti Nistakan Agama, Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan PenjaraTerdakwa komika asal Lampung, Aulia Rakhman menjalani sidang di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Masih dalam amar putusan ini, Hakim Wini juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Aulia Rakhman dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan oleh majelis hakim.

Selain itu, putusan juga menetapkan terdakwa Aulia Rakhman tetap ditahan dan menetapkan barang bukti 1 buah flash disk warna hitam merah dengan merek Sandisk kapasitas 16 Gb berisi rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik saat terdakwa menyampaikan materi stand up comedy.

"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah 2.000 rupiah," jelasnya.

2. Barang bukti kaus hingga ikat pinggang dikembalikan ke terdakwa

Terbukti Nistakan Agama, Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan PenjaraKomika Aulia Rakhman jalani sidang tuntutan kasus penistaan agama di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Hakim Wini menyampaikan, terlampir dalam berkas perkara berupa barang bukti 1 helai kaaya lengan panjang berkerah berwarna cokelat, 1  celana panjang berwarna abu-abu merek Cardinal Casual, dan 1 ikat pinggang hitam merk Rhodey.

"Seluruh barang bukti ini dikembalikan kepada terdakwa Aulia Rakhman Bin Zulkarnaen Hasben," ucapnya.

3. Vonis lebih ringan sebulan penjara dari tuntutan

Terbukti Nistakan Agama, Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan PenjaraKomika Aulia Rakhman jalani sidang tuntutan kasus penistaan agama di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam putusan majelis hakim ini, terdakwa Aulia Rakhman diketahui divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, sebelumnya menuntut sang komika dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Saat tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian atas perbuatan terdakwa yang diduga melakukan penistaan agama saat membawakan materi stand up comedy dalam acara 'Desak Anies' di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Komika Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya