Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Penjambret, Modus demi Bayar Utang

Jambret tas dan handphone milik korban

Bandar Lampung, IDN Times - Tekab 308 Polda Lampung menangkap dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus penjambretan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetunt Utara, Kota Bandar Lampung, Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial IB (21) warga Jalan Ratai Mulya, Spil Mulyasari Kabupaten Mesuji dan WH (20) warga Jalan Jatikramat 2 Gang Mangga 3 No. 14, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka WH pertama kali diamankan Rabu kemarin (23 November 2021), kemudian dilakukan pengembangan dan IB ditangkap saat sedang bekerja," ujar Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, di hadapan awal media, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Labfor Polda Sumsel Ikut Selidiki Insiden Lift Jatuh Lampung Bay City

1. Motif penjambret dilatarbelakangi utang piutang

Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Penjambret, Modus demi Bayar UtangTekab 308 Polda Lampung menangkap dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Hamid mengungkapkan, motif kedua tersangka melancarkan aksinya lantaran dilatarbelakangi utang piutang. Kondisi itu membuat salah satu pelaku berbuat nekat menjambret para korbannya.

"Tersangka WH menyuruh IB melakukan jambret karena handphone miliknya dijual oleh IB, untuk membayar angsuran sepada motor dia," katanya.

Oleh karena itu, dalam pengungkapan kasus ini WH berperan sebagai penadah barang hasil curian dan IB bertindak selaku eksekutor. "Kalau dari pengaku tersangka mereka baru satu kali menjambret, tapi tentu perkara ini masih akan kami dalami kembali," sambung Hamid.

2. Pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolda Lampung

Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Penjambret, Modus demi Bayar UtangTekab 308 Polda Lampung menangkap dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain mengamankan kedua tersangka, Hamid turut mengungkapkan, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Itu meliputi hasil curian hingga perlengkapan digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya.

Rinciannya, satu unit motor merek Yamaha R15 warna hitam tanpa nopol, 1 jaket biru tua, 1 celana jeans biru, 1 pasang sandal hitam, 1 HP merek Vivo rose gold, 1 HP Realme 7i hijau, hingga dompet pink berisi kartu Identitas milik korban.

"Kedua orang tersangka dan semua barang bukti telah kami bawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya

3. Salah satu pelaku menyuruh rekannya menjambret

Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Penjambret, Modus demi Bayar UtangTekab 308 Polda Lampung menangkap dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Hamid mengungkapkan, peristiwa penjambret ini bermula saat tersangka WH menagih utang atas HP miliknya telah dijual oleh IB, guna membayar angsuran sepeda motor, Rabu (17/11/2021). Hingga pada akhirnya, WH pun menyuruh IB untuk mencarikannya ponsel dengan cara menjambret.

Alih-alih menolak permintaan tersebut, IB justru memenuhi kemauan WH melancarkan aksi menjambret menggunakan sepeda motor untuk mencari target korban di sekitar Jalan Diponegoro, Jumat (19/11/2021) pukul 21.30 WIB.

"Korban melihat tiga orang perempuan berboncengan mengendarai 1 motor, salah satu mereka memegang dompet warna pink dan 2 unit handphone. Kemudian pelaku ini langsung memepet korban dan langsung menjambret barang miliknya," ungkap dia.

4. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana

Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Penjambret, Modus demi Bayar UtangTekab 308 Polda Lampung menangkap dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sukses melancarkan aksinya, Hamid membeberkan, IB memutuskan salah satu unit HP digunakan pribadi dan dompet serta satu HP lainnya diserahkan kepada pelaku WH.

Guna mempertanggungjawabkan perbuat kedua pelaku, tersangka IB bakal dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman humuman penjara maksimal 9 tahun.

"Untuk WH dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 atau 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun," tandas Hamid.

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap  2 Polisi, Simpan 100 Butir Ekstasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya