Tambang Batu Ilegal Campang Raya Disegel, Ini Kata Walhi Lampung

Total ada lima lokasi, tapi satu masih beroperasi

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung konsisten dan serius menangani persoalan tambang ilegal di Kota Bandar Lampung, khususnya di wilayah Campang Raya.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, kegiatan ini sejatinya harus diproses hingga tuntas dan diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, UU jelas menyebutkan tambang tak berizin merupakan suatu tindak pidana.

"Sekali lagi, kita apresiasi Polda Lampung untuk upaya penegakan hukum ini. Selama lebih kurang lima tahun belakangan. Setau kita tidak ada upaya hukum terhadap pertambangan ilegal di Bandar Lampung, ini merupakan suatu langkah maju yang progresif," ujar Irfan, Minggu (21/3/2021).

1. Apresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Lampung

Tambang Batu Ilegal Campang Raya Disegel, Ini Kata Walhi LampungMapolda Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait penyegelan lokasi tambang batuan diduga ilegal di Jalan Alimuddin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Irfan mengungkapkan, Walhi Lampung turut mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Lampung atas langkah tersebut.

Lanjutnya, Walhi Lampung telah melapor kejadian tambang batuan ilegal di Campang Raya itu ke Diteskrimsus Polda Lampung pada 25 Januari 2021. Namun hingga awal Maret, belum ada tindak lanjut.

"Hingga pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 Walhi melayangkan surat konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mengetahui perkembangan laporan tersebut," jelas Irfan.

2. Dari lima lokasi tambang, masih ada satu masih beroperasi

Tambang Batu Ilegal Campang Raya Disegel, Ini Kata Walhi Lampunghensleyind.com

Irfan menuturkan, tambang di sekitar Jalan Alimuddin Umar, Campang Raya ada lima lokasi. Dari kelima titik tersebut sudah ada penyegelan dari Ditreskrimsus Polda Lampung di tiga tempat lokasi tambang dan tidak terlihat adanya operasi penambangan.

Sementara satu lokasi tambang tepat di pinggir jalan Alimuddin Umar ada tidak disegel, namun juga sudah tidak ada aktivitas penambangan. Tapi sayangnya, masih ada satu lokasi terakhir, tepatnya dekat pertigaan Campang Raya dan Sukabumi yang masih terlihat beroperasi dan belum ada penyegelan.

"Penyegelan ini harus dibarengi dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terhadap kepatuhan IUP, AMDAL, dan izin lingkungan dan kesesuaian uang penambangan," ucap Irfan.

Baca Juga: Walhi: 37,4 Persen Hutan di Lampung Rusak

3. Hampir semua aktivitas pertambangan bukit di Kota Bandar Lampung ilegal

Tambang Batu Ilegal Campang Raya Disegel, Ini Kata Walhi LampungIlustrasi tambang/Pexels.com/ Pixabay

Berdasarkan data miliki WALHI Lampung, hanya ada tiga Izin Usaha Pertambangan di Kota Bandar Lampung dan lokasi izin ketiganya bukan berada di wilayah Campang Raya. Irfan mengatakan, jika benar tidak ada kelengkapan dokumen, maka ini harus ditindak berdasarkan UU yang berlaku.

Pasalnya, ia berani memastikan hampir semua aktivitas pertambangan. Terutama, tambang di bukit yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung merupakan aktivitas ilegal. Selain itu, aktivitas tersebut cukup merugikan warga, lantaran debu ditimbulkan terhadap masyarakat di sekitaran lokasih tambang.

"Bukan itu saja, ini juga bisa berdampak terhadap lingkungan hidup, aktivitas tambang ilegal itu berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir," pungkas Irfan.

4. Akan terus menyoroti bentuk aktivitas bersifat eksploitatif di Kota Bandar Lampung

Tambang Batu Ilegal Campang Raya Disegel, Ini Kata Walhi Lampungpaxels.com/ivan

Walhi Lampung memastikan, akan terus mengawal proses hukum penambangan ilegal di Campang Raya dan tidak akan mencabut laporan di Polda Lampung. Selain itu, Irfan mengatakan, pihaknya juga akan terus menyoroti bentuk aktivitas yang bersifat eksploitatif di Kota Bandar Lampung.

Lanjutnya, tindak pidana merupakan delik formil, bukan suatu tindak pidana delik laporan, sehingga ada keleluasaan bagi Polda Lampung dalam melakukan upaya penegakan hukum. "Sebenarnya juga Polda Lampung bisa bertindak untuk hal ini, tanpa adanya laporan dari Walhi Lampung," tukas Irfan.

5. Dasar laporan Walhi Lampung ke Polda Lampung

Tambang Batu Ilegal Campang Raya Disegel, Ini Kata Walhi Lampung

Walhi Lampung melaporkan aktivitas diduga tambang ilegal di Campang Raya. Itu karena aktivitas penambangan tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109.

Serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158. Hal lain diduga juga telah terjadi pelanggaran terkait dengan kesesuaian ruang.

"Karena di dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030 Pasal 52 Ayat (2) Huruf C Point 3. Menyatakan, bahwa lokasi tersebut berada di dalam Kawasan Cadangan Pengembangan," tandas Irfan.

Baca Juga: Alasan Walhi Minta Pemkot Bandar Lampung Kaji Ulang Pembangunan PLTSa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya