Selebgram Palembang Tersandung Jaringan Fredy Pratama Segera Disidang

Berkas perkara dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

Intinya Sih...

  • Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara selebgram APS ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang
  • Adelia Putri Salma didakwa dengan Pasal 137 huruf a, b Jo. Pasal 136 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pelimpahan tersangka Adelia Putri Salma disertai penyerahan sejumlah barang bukti mewah seperti mobil, tas, perhiasan, hingga iPhone dan buku rekening

Bandar Lampung, IDN Times - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara selebgram Palembang Adelia Putri Salma alias APS ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung,

Terdakwa Adelia Putri Salma terlibat kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama berhasil diungkap Polda Lampung Agustus 2023 lalu.

"Benar, Senin 22 Januari 2024, Penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa APS," Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, Selasa (23/1/2023).

Baca Juga: Selebgram Adelia Segera Disidang Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

1. Penuntut Umum tunggu penetapan sidang perdana dari PN Tanjungkarang

Selebgram Palembang Tersandung Jaringan Fredy Pratama Segera DisidangIlustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Tama mengungkapkan, berkas perkara mendakwa Adelia Putri Salma dengan Pasal 137 huruf a, b Jo. Pasal 136 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.S

elanjutnya Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang. "Iya untuk agenda selanjutnya nanti agenda sidang perdana, pembacaaan dakwaan oleh penuntut umum," ucapnya.

2. Pelimpahan disertai bukti barang-barang mewah

Selebgram Palembang Tersandung Jaringan Fredy Pratama Segera DisidangBarang bukti mobil mewah disita Ditresnarkoba Polda Lampung dari selebgram Palembang inisal APS. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Saat proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Lampung ke Kejari Bandar Lampung, pelimpahan tersangka Adelia Putri Salma disertai penyerahanan sejumlah barang bukti meliputi barang-barang mewah berupa mobil, tas, perhiasan, hingga iPhone, serta buku rekening.

Barang bukti dimaksud meliputi 4 kartu ATM, 1 buku rekening Bank BCA, 1 HP Samsung Flip, 1 iPhone XR, 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 mobil sedan BMW, 1 mobil sedan Mercedes Benz, 1 Toyota Alphard, 1 mobil sedan Jaguar, 1 Toyota Innova Reborn.

Kemudian tas Hermes, tas LV, tas Balenciaga, sepatu sendal Hermes, Gucci, LV, hingga beberapa perhiasan kalung berlian, cincin emas, dan gelang emas.

3. Terlibat jaringan Fredy Pratama bersama sang suami

Selebgram Palembang Tersandung Jaringan Fredy Pratama Segera DisidangTampang selebgram Palembang, Adelia Putri Salma bersama suami, David. (IDN Times/Istimewa).

Dalam perjalanan perkara ini, Selebgram Adelia Putri Salma bersama sang suami Kadafi alias David merupakan narapidana Lapas Nusakambangan terlibat perkara peredaran gelap narkotika jaringan internasional Ferdy Pratama.

Persangkaannya, sang suami diduga mengendalikan peredaran narkoba jaringan tersebut dari balik sel jeruji besi, kemudian uang hasil bisnis haram itu dikelola oleh Adelia Putri Salma.

Baca Juga: Ganjar Sindir Jalan Rusak saat ke Lampung Selatan: Gak Bisa Ngebut

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya