Selebgram Adelia Segera Disidang Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Pelimpahan disertai sederet barang mewah

Intinya Sih...

  • Pelimpahan tahap II kasus narkotika jaringan internasional selebgram APS ke Kejari Bandar Lampung.
  • Tersangka APS dan AA disangka Pasal 137 huruf a, b Jo. Pasal 136 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Adelia Putri Salma ditahan di Lapas Perempuan Bandar Lampung, AA ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari.

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung melaksanakan pelimpahan tahap II kasus narkotika jaringan internasional menjerat selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma (APS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (21/12/2023).

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama membenarkan ihwal penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap berkas perkara atas nama tersangka Adelia Putri Salma tersebut.

"Benar, berkas perkara atas nama tersangka APS sudah dan satu berkas perkara atas nama tersangka AA sudah diserahkan dan diterima dari penyidik Direktorat Narkoba Polda Lampung," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Gergaji Besi hingga HP, Petugas Rutan Terlibat Kaburnya 4 Tahanan?

1. Surat dakwaan segera disusun untuk dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

Selebgram Adelia Segera Disidang Kasus Narkoba Jaringan Fredy PratamaPelimpahan tahap II berkas perkara tersangka Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma. (DOK. Kejari Bandar Lampung).

Dalam berkas perkara tersebut, Tama mengungkapkan, tersangka Adelia Putri Salma dan AA juga bagian dari jaringan bisnis haram ini disangka Pasal 137 huruf a, b Jo. Pasal 136 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pascaserah terima tersangka dan barang bukti ini, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ke pihak pengadilan.

"Berkas perkara atas nama tersangka APS dan AA setelah surat dakwaan rampung akan segara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang," ungkapnya.

2. Ditahan di Lapas Perempuan

Selebgram Adelia Segera Disidang Kasus Narkoba Jaringan Fredy PratamaPelimpahan tahap II berkas perkara tersangka Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma. (DOK. Kejari Bandar Lampung).

Seiring penyusunan surat dakwaan tersebut, Tama menyampaikan, tersangka Adelia Putri Salma ditahan sementara di Lapas Perempuan Bandar Lampung dan AA ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, Lampung Selatan.

"Kedua tersangka masing-masing dilakukan penahanan salama 20 hari di mulai hari ini," tandasnya.

3. Barang bukti mobil hingga tas branded

Selebgram Adelia Segera Disidang Kasus Narkoba Jaringan Fredy PratamaBarang bukti mobil mewah disita Ditresnarkoba Polda Lampung dari selebgram Palembang inisal APS. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan data diterima IDN Times, pelimpahan tahap II tersangka Adelia Putri Salma disertai penyerahanan sejumlah barang bukti meliputi barang-barang mewah berupa mobil, tas, perhiasan, hingga iPhone, serta buku rekening.

Barang bukti dimaksud meliputi empat kartu ATM, satu buku rekening Bank BCA, satu HP Samsung Flip, satu iPhone XR, satu mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu mobil sedan BMW, satu mobil sedan Mercedes Benz, satu Toyota Alphard, satu mobil sedan Jaguar dan satu Toyota Innova Reborn.

Kemudian tas Hermes, tas LV, tas Balenciaga, sepatu sendal Hermes, Gucci, LV, hingga beberapa perhiasan kalung berlian, cincin emas, dan gelang emas.

Baca Juga: Berkas Perkara Selebgram Adelia Masih Diteliti Penuntut Umum

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya