Sadis! Ini Hasil Autopsi Kerangka Pembunuhan Satu Keluarga Way Kanan

Rekonstruksi kasus punya kecocokan dengah hasil autopsi

Bandar Lampung, IDN Times - Hasil autopsi kerangka jasad lima korban pembunuhan satu anggota keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan terkuak. Korban meninggal disebabkan luka akibat kekerasan hantaman benda tumpul yang langsung mengakibatkan kematian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad mengatakan, proses autopsi para korban pembunuhan keluarga Zainudin tersebut berlangsung di Instalasi Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung. Autopsi dipimpin langsung oleh Ketua Tim Forensik dr. Jim Ferdinand Tambunan.

"Hasil pemeriksaan autopsi termasuk Visum et Repertum yang dilakukan, terdapat beberapa luka-luka atau tanda-tanda kekerasan benda tumpul yang ditujukan kepada lima korban tersebut," ujarnya keadaan IDN Times, Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga: Begini Keseharian Erwin, Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di Way Kanan

1. Bakal dilakukan pemeriksaan DNA

Sadis! Ini Hasil Autopsi Kerangka Pembunuhan Satu Keluarga Way Kananpexels.com/Edward Jenner

Pandra melanjutkan, pelaksanaan autopsi pembunuhan sadis empat korban dikubur ke dalam septic tank dan satu dikubur di area kebun singkong itu berlangsung selama 8 jam, Jumat (7/10/2022).

Tujuannya, guna mengedepankan penanganan perkara secara scientific crime investigation atau proses penyelidikan dan penyidikan kejahatan dengan mencari hingga menemukan fakta-fakta dalam suatu kasus secara ilmiah.

"Hal ini sudah disampaikan secara umum. Namun untuk lebih detilnya, nanti kerangka para korban akan dilakukan pemeriksaan juga secara pantologi anaklinis dan pemeriksaan DNA," terang Pandra.

2. Hasil autopsi sejalan dengan hasil rekonstruksi

Sadis! Ini Hasil Autopsi Kerangka Pembunuhan Satu Keluarga Way KananSatreskrim Polres Way Kanan telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Hasil autopsi kelima korban itu diketahui turut dikuatkan dengan rangkaian proses rekonstruksi kasus telah dilaksanakan Satreskrim Polres Way Kanan. Dari total 87 adegan dilakukan tersangka utama Erwinda bersama tersangka Diki ( anak cucu korban Zainudin) tersebut mengamini membunuh nyawa kelima korban dengan bonggol kapal dan besi panjang.

Peristiwa pertama, Erwin membunuh ketiga korban yaitu Zainudin merupakan sang ayah, Siti Romlah (ibu tiri), Wawan Wahyudin (kakak kandung) dengan memukul bagian kepala dengan bonggol kapak. Sementara satu korban lain keponakan sekaligus anak Wawan inisal Z dicekik hingga lemas dan meninggal dunia di Oktober 2021

Kemudian peristiwa pembunuhan kedua yaitu, adik tiri Juwanda dibunuh dengan cara memukul leher korban menggunakan besi panjang tatkala tengah tertidur lelap di April 2022.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk mensinkronkan antara keterangan BAP dari saksi-saksi, tersangka dengan barang bukti yang ada di TKP. Sehingga timbul ada kesesuaian kejadian antara penyidik dan pihak kejaksaan terhadap perkara ini," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna.

3. Tersangka utama terancam hukuman mati

Sadis! Ini Hasil Autopsi Kerangka Pembunuhan Satu Keluarga Way KananGoogle

Terkait jerat hukum bakal dipersiapkan kepada kedua tersangka, Teddy menegaskan, tersangka utama Erwin akan dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan atau penjara selama 20 tahun.

"Hasil rekonstruksi menunjukkan tersangka D, terungkap fakta hanya turut serta. Sehingga kemungkinan dikenai Pasal 55 Jo 56," tandas Kapolres.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga di Way Kanan, Fakta Baru Terkuak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya