Remaja Lampung Perkosa Anak Bawah Umur Saat Malam Takbiran Ditangkap

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Bandar Lampung, IDN Times - Tekab 308 Polsek Kedaton menangkap seorang remaja pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawah umur berusia 14 tahun di Kota Bandar Lampung, Sabtu (14/5/2022). Ironinya, perbuatan bejat tersebut dilakukan saat malam Takbiran Idul Fitri 2022/1443 Hijriah.

Pelaku inisial RF (17) merupakan pelajar juga adalah warga Jalan Mawar, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.

"Pelaku kami tangkap saat berada di kediamannya Sabtu kemarin sekitar jam 23.00 (setengah 12 dini hari), ini dilakukan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban," ujar Kapolsek Kedaton, Atang Syamsuri, Senin (16/5/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Remaja Perkosa Teman Wanita Bawah Umur di Pesawaran

1. Pelaku lebih dulu menjemput korban dengan alasan ingin keliling malam takbiran

Remaja Lampung Perkosa Anak Bawah Umur Saat Malam Takbiran DitangkapIllustrasi malam takbiran (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lebih lanjut Atang menjelaskan, kasus persetubuhan dan pencabulan ini bermula saat pelaku RF menjemput korban LPK (14) di rumahnya, dengan alasan ingin mengajak korban jalan-jalan saat malam sambil menikmati suasana Takbiran Idul Fitri.

Namun bukannya berkeliling malam, RF justru membawa korban ke sebuah losmen berada di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

"Setelah berada di dalam kamar bedua, pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Setelah itu, pelaku RF ini kembali mengantarkan korban pulang ke rumahnya," kata Kapolsek.

2. Akui perkosa korban 1 kali

Remaja Lampung Perkosa Anak Bawah Umur Saat Malam Takbiran DitangkapIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Merujuk hasil pemeriksaan, Kapolsek mengungkapkan, pelaku RF mengakui perkosa korban sebanyak 1 kali. Sebelum akhirnya, perbuatan bejat itu diketahui pihak keluarga LPK dan di laporkan ke pihak kepolisian.

"Pelaku ini telah ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung dan kini sudah menjalani tahanan di Mapolsek," ungkapnya.

3. Terancam 15 tahun penjara

Remaja Lampung Perkosa Anak Bawah Umur Saat Malam Takbiran DitangkapDok. KBR.id

Akibat perbuatan tersangka, Kapolsek menegaskan, pelaku RF akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Dalam kasus ini tersangka bisa terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tandas Atang.

Baca Juga: Pelajar SMA Lampung Tengah Ditangkap, Enam Kali Perkosa Siswi SMP

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya