Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Remaja Perkosa Teman Wanita Bawah Umur di Pesawaran

Unit PPA Polres Pesawaran menangkap AL, remaja pelaku persetubuhan anak bawah umur. (IDN Times/Istimewa)

Pesawaran, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang pelajar asal Kecamatan Way Lima inisal AL (18). Ia diduga memerkosa teman wanita masih berusia di bawah umur 14 tahun. Pelaku diketahui sempat buron selama satu tahun terakhir.

Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, kasus ini terungkap setelah sang ibu membaca isi pesan singkat WhatsApp (WA) di handphone korban S (14), notabene merupakan anak kandungnya tersebut.

"Keduanya memang bertetangga rumah. Kami menerima informasi keberadaan pelaku dan langsung ditangkap Kamis kemarin, usai kembali ke kediamannya untuk berlebaran," ujarnya, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (14/5/2022).

1. Korban telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan media visum

Unit PPA Polres Pesawaran menangkap AL, remaja pelaku persetubuhan anak bawah umur. (IDN Times/Istimewa)

Dari penangkapan terhadap pelaku, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana persetubuhan seperti 1 helai celana panjang warna hitam berlogo adidas, 1 baju lengan pendek warna biru motif bunga, 1 miniset warna hijau putih, dan 1 celana dalam warna putih.

Kapolres juga menyebutkan, pihaknya kini telah membawa korban S ke RSUD Pesawaran guna menjalani pemeriksaan medis dilakukan visum et repertum.

"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan saat tengah berada di rumah. Terlapor dan barang bukti juga langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Supriyanto.

2. Modus pelaku mengajak bertemu dan merayu korban

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kasatreskrim menyebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengajak bertemu dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan di kediamannya, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Namun perbuatan itu terungkap, setelah ibu korban membaca pesan singkat WA dari handphone S bahwa sang buah hati telah disetubuhi AL. Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Pesawaran guna pengusutan lebih lanjut.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah memintai keterangan korban dan saksi-saksi sebanyak 3 orang. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Supriyanto.

3. Terancam Undang-Undang Pelindungan Anak

google

Supriyanto menegaskan, pelaku AL akan dijerat atas laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana pada Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tanun, karena korban dalam hal ini masih di bawah umur," tandas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us