Raup Rp170 Juta, Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Lampung Hidup Foya-foya

Sudah beraksi di 7 TKP berbeda

Intinya Sih...

  • Pasutri asal Lampung Selatan mencuri ATM dengan modus ganjal mesin, meraih keuntungan ratusan juta rupiah.
  • Keduanya berhasil ditangkap di Cilegon setelah melarikan diri dari Lampung, telah mencuri di 7 tempat berbeda.
  • Barang bukti yang diamankan termasuk kartu ATM, handphone, motor listrik, dan penggunaan hasil keuntungan untuk foya-foya dan narkoba.

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Lampung Selatan melancarkan aksi pencurian modus ganjal mesin ATM. Keduanya mengaku telah meraup keuntungan bernilai ratusan juta rupiah.

Tersangka suami inisal RK (31) dan sang istri DN (32) telah diringkus petugas Subdit III Jatanras Polda Lampung di sebuah kontrakan di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Kamis (18/1/2024).

"Penangkapan ini setelah dilaksanakan pemeriksaan perkara mendalam oleh penyidik Polda Lampung, jadi setelah melakukan aksinya kedua tersangka melarikan diri pergi ke Cilegon," ujar Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Kaesang Titip Memenangi Gibran ke TKD dan Projo Lampung

1. Seorang korban alami kerugian Rp122 juta

Raup Rp170 Juta, Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Lampung Hidup Foya-foyaPolda Lampung ungkap kasus pencurian modus ganjal mesin ATM, Jumat (19/1/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian, Hamid menjelaskan, tindak pidana pencurian modus ganjal mesin ATM ini menimpa salah satu korbannya inisal MS (65), seorang pensiunan pejabat Universitas Lampung (Unila), Minggu (24/12/2023).

Korban hendak menarik uang dari mesin ATM di SPBU berada di Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung. Kala itu, MS mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM ke dalam mesin dikarenakan terhalang sesuatu.

"Mesin ATM itu sudah dimasukkan kedua tersangka sebatang tusuk gigi, saat itu, mereka sudah memantau mesin ATM tersebut langsung menghampiri dan menawarkan bantuan kepada korban," ungkapnya.

Lebih lanjut korban merasa kebingungan akhirnya memberitahu kode PIN ATM kepada tersangka, kemudian dengan cepat langsung menukar kartu ATM korban. "Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian senilai 122 juta," sambung Hamid.

2. Sudah beraksi 7 TKP di Lampung

Raup Rp170 Juta, Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Lampung Hidup Foya-foyaPolda Lampung ungkap kasus pencurian modus ganjal mesin ATM, Jumat (19/1/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berbekal laporan polisi korban MS, Hamid melanjutkan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi kedua tersangka melarikan diri, hingga berhasil ditangkap di tempat bersembunyi daerah Purwakarta, Cilegon.

Pascadiamankan petugas, keduanya langsung digelandang ke Mapolda Lampung dan dilakukan pemeriksaan kepolisian. Hasilnya, terungkap komplotan ini sedikitnya telah melancarkan pencurian 7 TKP berbeda di Lampung.

"Jadi sejak 2023 ini, mereka mendapatkan keuntungan senilai 170 juta rupiah. Pencurian ganjal ATM dilakukan di SPBU-SPBU hingga rumah sakit," ungkapnya.

3. Uang curian dipakai foya-foya hingga pakai narkoba

Raup Rp170 Juta, Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Lampung Hidup Foya-foyaPolda Lampung ungkap kasus pencurian modus ganjal mesin ATM, Jumat (19/1/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring penangkapan kedua tersangka, Hamid mengungkap, pihaknya mengamankan barang bukti tindak pidana berupa sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, beberapa unit handphone, hingga 1 unit motor listrik.

Hasil pemeriksaan, keuntungan hasil pencurian ratusan juta itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk foya-foya dan membeli hingga mengkonsumsi narkoba.

"Jadi hasil pencurian apa yang telah diperoleh digunakan untuk berfoya-foya pakai narkoba, termasuk membeli motor listrik ini," imbuh dia.

4. Diancam penjara 5 tahun

Raup Rp170 Juta, Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Lampung Hidup Foya-foyaPolda Lampung ungkap kasus pencurian modus ganjal mesin ATM, Jumat (19/1/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Hamid menambahkan, petugas kini masih mendalami penyidikan perkara dan memburu seorang tersangka lainnya inisial H berperan membantu aksi pencurian pasutri tersebut.

"Dalam hal ini tersangka dijerat Pasal 363 dan Pasal 378, dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Wadirreskrimum.

Baca Juga: WALHI Lampung Kecam Alih Fungsi Hutan Kota Balam jadi Superblok

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya