Rumah Kosong Pringsewu Dibobol Maling, Pelaku dan Penadah Ditangkap

- Korban dapati rumah sudah berantakan, sejumlah barang raib
- Diawali penangkapan dua penadah beserta barang bukti
- Dua pelaku pencurian masih diburu, pelaku utama dijerat pasal 363 KUHP
Pringsewu, IDN Times - Satu rumah kosong di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu dibobol sindikat pelaku pencurian. Satu pelaku utama dan dua penadah hasil pencurian telah ditangkap dan ditahan.
Peristiwa pencurian dan pembobolan rumah kosong ini dialami Antonius Prasetyo, korban diperkirakan mengalami kerugian materil sekitar Rp20 juta.
"Iya, pengungkapan kasus ini kami menangkap dua penadah beserta sejumlah barang bukti hasil curian. Pelaku utama pencurian sudah berada di tahanan Polsek Pugung," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes EP Sihombing dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
1. Korban dapati rumah sudah berantakan

Johannes mengungkapkan, peristiwa pencurian ini diketahui pelapor Antonius Prasetyo saat mendatangi rumah orang tuanya sudah lima bulan ditempati, Jumat (31/10/2025). Saat itu, ia dikejutkan oleh kondisi rumah telah berantakan.
Sejumlah pintu kamar tampak dirusak dan berbagai barang raib, antara lain satu set ranjang besi, 30 kursi besi, dua set sofa, delapan meja, satu mesin jahit, mesin pompa air, mesin filter air, televisi, serta dua rak piring aluminium.
"Akibat peristiwa pembobolan dan pencurian ini, korban total mengalami kerugian materil sekitar 20 juta," ungkap kasatreskrim.
2. Diawali penangkapan dua penadah

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pringsewu segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah kepada MM (34), warga Kecamatan Gadingrejo.
Ia kemudian ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa tiga meja, 16 kursi, dua unit speaker, dan dua amplifier. "Dihadapan kami, MM mengaku membeli barang-barang tersebut dari seorang rekannya berinisial W alias Awik sekitar dua bulan sebelumnya seharga 1,3 juta," kata Johannes.
Tak lama berselang, polisi juga menangkap BS warga tinggal tidak jauh dari rumah MM. Dari rumahnya, petugas menyita satu set kursi sofa dan meja yang diduga kuat merupakan milik korban.
"BS ini juga mengaku membeli barang tersebut dari orang yang sama, W alias Awik dengan harga Rp600 ribu. Kedua pelaku penadah berikut barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
3. Dua pelaku pencurian masih diburu

Tak berhenti di situ, Johannes melanjutkan, petugas langsung memburu W alias Awik diduga sebagai pelaku utama pencurian. Dari hasil penyelidikan diketahui, W telah lebih dahulu diamankan Polsek Pugung atas kasus penadahan barang hasil kejahatan lainnya.
Dari pemeriksaan di Polsek Pugung, W alias Awik mengakui sebagai pelaku pencurian di rumah orang tua Antonius Prasetyo. Aksi tersebut bersama dua rekannya berinisial RD dan AS. "Dua pelaku lainnya masih kami buru dan sudah dalam dalam pengejaran kepolisian," tambah dia.
Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku penadahan akan dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Pelaku utama pencurian W alias Awik dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemeberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas kasatreskrim.


















