Pukul Pakai Balok Kayu, Begini Kronologi Bidan Aniaya Nenek di Lampung

Motif ekonomi pinjam uang dan emas

Intinya Sih...

  • Bidan Y menganiaya nenek dengan balok kayu, memukul korban 6 kali hingga keluar darah dan meminta bantuan warga.
  • Tersangka kesal karena sering ditolak saat meminjam uang dan emas cincin milik korban, serta merasa dendam karena permintaannya diketahui orang lain.
  • Kepolisian menjerat Bidan Y dengan pasal penganiayaan KUHP Ayat 1 dan Ayat 2, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Lampung Tengah, IDN Times - Bidan Y, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang nenek di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah sampai babak belur ternyata menganiaya korban dengan balok kayu.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, tersangka Y kini telah ditahan tersebut sedikitnya memukuli korban nenek R sebanyak enam kali.

"Saat itu tersangka memukul pakai balok kayu yang ada di atas kompor. Terus kemudian digunakan olehnya memukul korban ke bagian kepala dekat telinga lima kali dan di bahu kiri korban satu kali," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga: Bidan Tersangka Penganiayaan Nenek di Lamteng Ditahan, Ini Motifnya!

1. Hendak beli ayam hanya alasan tersangka

Pukul Pakai Balok Kayu, Begini Kronologi Bidan Aniaya Nenek di LampungSosok tersangka bidan Y telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan seorang korban nenek di Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Menerima aksi serupa, Nikolas melanjutkan, korban R mengeluarkan darah akibat pukulan tersebut langsung kabur keluar rumahnya dan meminta bantuan warga sekitar lokasi.

"Saat kejadian itu tersangka ini menghampiri korban menanyakan hendak membeli ayam, namun dijawab korban nanti saja, tapi memang niatan itu hanya alasan tersangka saja," ungkap Kasatreskrim.

2. Punya dendam karena ditolak pinjam uang Rp20 juta dan utang emas

Pukul Pakai Balok Kayu, Begini Kronologi Bidan Aniaya Nenek di LampungIlustrasi Uang Pexels.Com/Karolina Kaboompics

Ihwal latar belakang motif ekonomi dimaksud, Nikolas mengungkapkan, tersangka Y memang acapkali hendak meminjam uang hingga perhiasan emas cincin milik korban R. Namun permintaan tersebut selalu ditolak oleh sang nenek.

Selain itu, tersangka juga mengaku kesal kepada korban karena permintaan untuk meminjam uang hingga cincin emas tersebut diketahui oleh orang lain.

"Iya ada rasa dendam pelaku dengan korban, karena tersangka meminjam cincin dan juga uang 20 juta tapi tidak ingin diketahui oleh orang lain. Tapi korban harus meminta izin kepada anaknya, sehingga hal ini diketahui oleh orang lain," ucapnya.

3. Tersangka terancam 5 tahun penjara

Pukul Pakai Balok Kayu, Begini Kronologi Bidan Aniaya Nenek di LampungIlustrasi penjara. (Pixabay.com)

Dalam perkara penganiayaan ini, Nikolas menegaskan, polisi menjerat bidan Y persangkaan pelanggaran tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2.

"Untuk ancaman pidana, tersangka diancam maksimal 5 tahun penjara," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan Lansia Penjual Ayam, Bidan jadi Tersangka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya