Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Way Kanan Nekat Curi 200 Tiang Fiber Optik, Kerugian Ratusan Juta

Pengendara motor melintas di dekat tiang listrik yang berdiri di tengah jalan di Jalan Raya Prancis, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/9/2022) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Way Kanan, IDN Times – Petugas Tekab 308 Polres Way Kanan membekuk pelaku pencurian 200 tiang fiber optik milik PT Berkat Bersama Teknik (BBT) hingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Tersangka inisial H (46) berdomisili di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

"Benar, tersangka sudah langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Selasa (24/1/2023).

1. Ditangkap tanpa perlawanan

Penampakan H, tersangka pencuri tiang fiber optik di Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).

Terkait penangkapan, Andre melanjutkan, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus tersangka H di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 23:00 WIB.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan," ungkapnya.

Lebih lanjut penangkapan itu berdasarkan laporan kepolisian salah satu karyawan PT BBT, Galih. Laporan Itu menyebutkan terjadi pencurian dengan pemberat (Curat), Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.

"Pelapor ini mendapat telepon dari saksi B, bahwa tiang fiber optik ukuran 8,5 meter yang berjumlah 450 tiang telah berkurang sekitar 200 tiang," sambung kasatreskrim.

2. Sebanyak 200 tiang fiber optik hilang

Ilustrasi. Pemasangan kabel optik di kawasan Pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Senin (9/12/2019). IDNTimes/Holy Kartika

Atas pelaporan tersebut, pelapor Galih mengintruksikan kepada saksi B menuju tempat penyimpanan tiang fiber optik berlokasi di rumah beralamat di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan.

"Ternyata benar, tiang fiber optik telah hilang sekitar 200 tiang, Galih menanyakan pada warga sekitar apakah ada yang melihat," imbuh Andre.

Dari keterangan warga, diperoleh pengakuan bahwa beberapa kali pernah melihat pelaku membawa tiang fiber optik, Rabu (15/12/2022) sekitar pukul 16:00 WIB. "Setelah itu, Galih menginstruksikan saksi B untuk mencari tiang fiber optik di sekitar Dusun Banjar Setia, Baradatu dan beberapa saat kemudian saksi menemukan 10 batang tiang yang diduga milik PT BBT berlokasi berjarak sekitar 3 Km," lanjut dia.

3. Tersangka diancam 7 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Mendapati temuan tersebut, pelapor mengintruksikan saksi ke lokasi tempat penemuan tiang fiber optik untuk mediasi ke pemilik rumah, agar dikembalikan ke perusahaan swasta, Jumat (16/12/2022).

"Tetapi setelah sampai lokasi dimaksud, semua tiang fiber optik tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi," ungkap Andre.

Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian mencapai Rp200 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan. "Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan kurung maksimal 7 tahun penjara," tandas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us