PPKM Darurat, Penerbangan Bandara Radin Inten II Turun 80 Persen

Hanya operasikan 2-3 pesawat per hari

Lampung Selatan, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di atau non Pulau Jawa-Bali. Itu menghadirkan efek penurunan arus penerbangan secara drastis bagi Bandar Udara (Bandara) Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan.

Executive General Manager (EGM) Bandara Radin Inten II, M Hendra Irawan mengatakan, dampak penurunan volume pergerakan tersebut bukan hanya terjadi pasca penerapan PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung, melainkan sejak aturan hari pertama PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali pada 3 Juli 2021.

"Hampir 80 persen rute Bandara Raden Intan ke Jakarta, sehingga penurunan sangat terasa yang biasanya per hari bisa berangkat sekitar 800-900 orang, tapi saat ini hanya sekitar 130-150 orang saja. Jadi penurunan hampir 80 persenan," ujar dia, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Lokasi Penyedia Oksigen di Bandar Lampung, Gak Perlu Khawatir

1. Hanya mengoperasikan 2-3 pesawat per hari

PPKM Darurat, Penerbangan Bandara Radin Inten II Turun 80 PersenIlustrasi pesawat terbang. unsplash.com/Etienne Jong

Meski aktivitas penumpang di Bandara umumnya berdampak, Hendra menyebut, ini sebagai sinyal positif, lantaran mampu menekan pergerakan masyarakat di sektor transportasi.

Menurutnya, Bandara Radin Intan II saat ini hanya mengoperasikan 2-3 pesawat per hari, yang sebelumnya bisa mencapai 7 hingga 8 persawat. "Artinya, kita melihat bahwa kepatuhan masyarakat terhadap PPKM Darurat sudah cukup tinggi," kata dia.

2. Teknis penerbangan di masa PPKM Darurat

PPKM Darurat, Penerbangan Bandara Radin Inten II Turun 80 Persenunsplash.com/Suhyeon Choi

Disinggung terkait detail teknis aturan penerbangan di Bandara Radin Intan II pada masa PPKM Darurat, Hendra menjelaskan, pihaknya merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2021. Itu tentang Petunjuk Pelaksanakan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menurutnya, dalam SE tersebut dijelaskan, setiap calon penumpang hendak menuju daerah di Pulau Jawa-Bali memberlakukan PPKM Darurat, maka wajib memperlihatkan sertifikasi vaksinasi COVID-19 dan melampirkan hasil tes PCR H-2.

"Sementara untuk daerah PPKM Darurat non Jawa-Bali, menggunakan hasil tes Antigen H-1 dan PCR H-2. Itu yang kita terapkan di Bandara Raden Intan," imbuh Hendra.

3. Bandara sediakan layanan vaksinasi untuk kebutuhan mendesak

PPKM Darurat, Penerbangan Bandara Radin Inten II Turun 80 PersenVaksinator mempersiapkan alat suntik sebelum menyuntikan vaksin COVID-19 bagi seniman dan budayawan di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Hendra juga menyampaikan, pihaknya telah mengakomodir calon penumpang yang hendak menuju daerah PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali yang wajib melampirkan sertifikat vaksinasi. Namun hal tersebut, sifatnya hanya diperuntukkan bagi yang berkeperluan mendesak.

Mengingat, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) juga masih terkendala terhadap ketersediaan stok vaksin COVID-19.

"Ini juga bagian kita untuk mendorong akslerasi program vaksinasi pemerintah dan ini gratis. Sebab, kita juga tidak bisa menutup mata tetap ada masyarakat yang memiliki kepentingan darurat dan harus berpergian ke zona merah tersebut," tandas dia.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Siapkan Asrama Haji Jadi Rumah Sakit Sementara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya