Pembunuh Pria di Kebun Karet Tulang Bawang Ditangkap

- Seorang pria bernama Priyatna alias Olek ditemukan tewas dengan luka tusuk di kebun karet Kampung Bujuk Agung, Tulang Bawang, pada Jumat 13 Maret 2026.
- Kurang dari empat jam setelah kejadian, polisi menangkap pelaku berinisial M beserta barang bukti seperti motor, ponsel, dan pakaian korban serta pelaku.
- Pelaku dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berat sesuai KUHP, sementara polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Tulang Bawang, IDN Times - Priyatna alias Olek (31), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di area perladangan karet Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (13/3/2026).
Saat ditemukan warga, kondisi korban tergeletak di kebun karet dengan luka tusuk pada tubuhnya.
1. Empat jam pascakejadian pelaku ditangkap

Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Banjar Agung bersama Tim TEKAB 308 Polres Tulang Bawang langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (33) di rumah keluarganya yang masih berada di wilayah Kampung Bujuk Agung.
"Kurang dari empat jam setelah kejadian diketahui, anggota Tekab 308 Polsek Banjar Agung berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Banjar Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkap perwira balok tiga di pundaknya ini.
2. Sita sejumlah barang bukti

Irwansyah menjelaskan, saat dilakukan interogasi awal oleh petugas, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Rinciannya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dua unit telepon genggam, pakaian milik pelaku dan korban, serta beberapa barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/III/2026/SPKT/Polsek Banjar Agung/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tanggal 13 Maret 2026.
3. Jerat pasal pidana bagi pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain juncto penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” tegas Irwansyah.


















