Politik Uang Masih Jadi Tren Pelanggaran Signifikan Pemilu di Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menilai kegiatan money politic atau politik uang masih menjadi tren pelanggaran signifikan, dalam proses penyelenggaraan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Provinsi Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, kegiatan transaksional berbentuk pemberian atau janji menyuap seseorang supaya tidak melaksanakan haknya untuk memilih, maupun menjalankan haknya dengan cara tertentu tersebut dapat berakibat dan berdampak buruk.
"Money politic ini harus diakui dapat mengakibatkan ketergangguan jalannya proses demokrasi dalam penyelengaraan Pemilu," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga: Kejati Lampung Cabut Proses Audit Kerugian Korupsi KONI dari BPKP
1. Berdampak memperlemah sistem ketatanegaraan demokratis
Helmi melanjutkan, ketergangguan dimaksud meliputi tidak terwujudnya proses Pemilu yang adil dan berintegritas maupun pemilu bersifat efektif dan efesien, hingga memperlemah sistem ketatanegaraan demokratis.
Oleh karenanya, perlu dipahami bersama bahaya dan dampak dari praktik politik uang rawan terjadi pada setiap tahapan Pemilu.
"Ini tidak terkecuali baik terhadap parpol (partai politik), masyarakat, maupun penyelenggara Pemilu itu sendiri," ucap Kajari.
2. Tindak lanjut pengarahan Jamintel Kejagung RI
Menyiasati upaya pencegahan terjadi Kecurangan pada tahapan Pemilu 2024, Kejari Bandar Lampung gelar kegiatan sosialisasi pemahaman anti politik uang. Itu guna menindaklanjuti pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Strategi Nasional (Stranas).
Terkait hal ini, Kejari Bandar Lampung bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemahaman Anti Money Politik secara bersama-sama.
"Narasumber dalam kegiatan adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim," ungkap Helmi.
3. Ajak Parpol hingga Bawaslu
Kegiatan sosialisasi pemahaman anti politik uang alias money politic merupakan kerjasama antara Kejari Bandar Lampung dengan KPU Bandar Lampung, yang turut menghadiri perangkat peserta Pemilu 2024.
"Turut hadir 18 Parpol, 20 verifikator dari KPU, dan 10 Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)," tandas Kajari.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Pemilu Serentak 2024