Polisi Tangkap Tersangka Baru Penggelapan 1,5 Ton Getah Karet PTPN VII
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanjung Bintang, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang mengungkap tersangka baru, kasus pencurian 1,5 getah karet milik PTPN VII, Kelurahan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap dua orang pelaku sebelumnya yang sifat ditangkap yaitu, Mega Hari (27) dan Niko Hermawan (22). Polsek Tanjung Bintang kembali meringkus dua orang tersangka lainnya, merupakan pegawai PTPN VII Way Galih.
"Dua tersangka baru ini Heriyanto (36) dan Muklis Adi Putra (24) warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang. Mereka kita amankan dikediamannya pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Pemandu Lagu di Kafe Tanjung Bintang Lamsel Dirudapaksa Lima Warga
1. Dua orang tersangka baru berperan sebagai pemasok getah karet
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Talen mengungkapkan, keterlibatan Heriyanto dan Muklis Adi Putra dalam kasus ini, berperan sebagai pemasok getah karet curian tersebut kepada dua orang tersangka awal.
"Setelah diintrogasi, jadi Mega dan Niko ini mengaku, bahwa mendapat suplai getah karet itu dari Heriyanto dan Muklis, karyawan PTPN VII,” ucapnya.
2. Para pelaku enam kali beraksi
Talen menerangkan, kedua pelaku Heryanto dan Muklis mendapatkan 1,5 ton getah karet itu, dari hasil penderesan setiap hari yang dikumpulkan di pinggir kali dekat perkebunan PTPN VII.
“Setiap seminggu sekali, setelah getah karet terkumpul, sebagian diserahkan ke PTPN VII dan sebagian lagi dijual kepada Mega serta Hari. Kejadian ini sudah berjalan sebanyak 6 kali,” ungkap Talen.
3. Diancam Pasal 374 KUHPidana dan hukuman penjara maksimal 5 tahun
Setelah dilakukan penangkapan, Heriyanto dan Muklis langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas aksi penculikan dan penggelapan tersebut, Talen menjelaskan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. "Mereka diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.
Baca Juga: Dua Pemuda Ditangkap hendak Selundupkan 1,5 Ton Getah Karet Milik PTPN VII