Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Tersangka Baru Penggelapan 1,5 Ton Getah Karet PTPN VII

Polsek Tanjung Bintang ungkap kasus pencurian dan penggelapan 1,5 ton getah karet PTPN VII (IDN Times/Istimewa)

Tanjung Bintang, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang mengungkap tersangka baru, kasus pencurian 1,5 getah karet milik PTPN VII, Kelurahan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap dua orang pelaku sebelumnya yang sifat ditangkap yaitu, Mega Hari (27) dan Niko Hermawan (22). Polsek Tanjung Bintang kembali meringkus dua orang tersangka lainnya, merupakan pegawai PTPN VII Way Galih.

"Dua tersangka baru ini Heriyanto (36) dan Muklis Adi Putra (24) warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang. Mereka kita amankan dikediamannya pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution Senin (19/4/2021).

1. Dua orang tersangka baru berperan sebagai pemasok getah karet

Polsek Tanjung Bintang ungkap kasus pencurian dan penggelapan 1,5 ton getah karet PTPN VII (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Talen mengungkapkan, keterlibatan Heriyanto dan Muklis Adi Putra dalam kasus ini, berperan sebagai pemasok getah karet curian tersebut kepada dua orang tersangka awal.

"Setelah diintrogasi, jadi Mega dan Niko ini mengaku, bahwa mendapat suplai getah karet itu dari Heriyanto dan Muklis, karyawan PTPN VII,” ucapnya.

2. Para pelaku enam kali beraksi

Ilustrasi buruh tani memanen getah karet. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Talen menerangkan, kedua pelaku Heryanto dan Muklis mendapatkan 1,5 ton getah karet itu, dari hasil penderesan setiap hari yang dikumpulkan di pinggir kali dekat perkebunan PTPN VII.

“Setiap seminggu sekali, setelah getah karet terkumpul, sebagian diserahkan ke PTPN VII dan sebagian lagi dijual kepada Mega serta Hari. Kejadian ini sudah berjalan sebanyak 6 kali,” ungkap Talen.

3. Diancam Pasal 374 KUHPidana dan hukuman penjara maksimal 5 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah dilakukan penangkapan, Heriyanto dan Muklis langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas aksi penculikan dan penggelapan tersebut, Talen menjelaskan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. "Mereka diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us