Polisi Tangkap Pencuri 150 Ribu Materai di PT Pos Bandar Lampung 

Nilai seluruh materai itu mencapai Rp1,5 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku utama pencurian 150 ribu lembar materai milik PT Pos Indonesia cabang Bandar Lampung. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu diketahui mengakibatkan kerugian kurang lebih mencapai Rp1,5 miliar.

Pelaku utama tersebut berinisial FR (21), warga Jalan Ikan Paus No. 31, Kecamatan Pesawahan, Kota Bandar Lampung. Dia ditangkap polisi di depan sebuah hotel di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur, Rabu (3/8/2022).

"(Tersangka ditangkap) Sekitar jam 7 pagi kemarin," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra pada Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Cara Pemkot Bandar Lampung Latih Kreativitas IKM Bandar Lampung

1. Tersangka FR sempat buron hampir 3 bulan

Polisi Tangkap Pencuri 150 Ribu Materai di PT Pos Bandar Lampung Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menurut Dennis, kasus pencurian itu diungkap setelah Tim Opsnal Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menyelidiki lebih jauh kasus ini, khususnya setelah aparat menangkap pelaku lain berperan sebagai penadah, yakni BR (27).

Dari pemeriksaan BR yang juga warga Jalan Sukardi Hamdani Palapa 10 Blok N, Gunung Terang, Segala Mider, Bandar Lampung itu, polisi kemudian bisa menelusuri keberadaan FR--setelah yang bersangkutan sempat buron selama tiga bulan. 

"Setelah dia diinterogasi dan mengakui telah mencuri materai. FR langsung diamankan ke Mako Polresta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim.

2. Pelaku utama lain masih DPO

Polisi Tangkap Pencuri 150 Ribu Materai di PT Pos Bandar Lampung Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Kasus ini bermula ketika ratusan ribu materai itu akan dikirim dari Jakarta ke Bandar Lampung, melalui ekspedisi Perum Damri. Sopir ekspedisi tersebut kemudian mengajak FR dan HM untuk menemaninya dalam perjalanan.

Dalam pemeriksaan penyidik, FR mengakui telah mencuri materai-materai itu bersama HM ketika di tengah perjalanan, sang sopir beristirahat.

"Pelaku FR mengambil salah satu paket yang ada di dalam kendaraan berisi materai. Kemudian barang bukti itu disembunyikan di dalam tasnya," jelas Dennis.

Baca Juga: Mutasi Polda Lampung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Berganti 

3. Tersangka terancam pidana penjara hingga 7 tahun

Polisi Tangkap Pencuri 150 Ribu Materai di PT Pos Bandar Lampung Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dennis menegaskan, FR akan dijerat dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.

"Untuk tersangka BR, sudah maju dalam tahap persidangan. Ia masuk dalam perkara sebagai tersangka penadah barang curian tersebut," kata Kasatreskrim.

Baca Juga: HUT ke-58 Provinsi Lampung, Ini 13 Bahasa Gaul Populer Milenial Lampung

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya