Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Motor Curian di Bandar Lampung

Pelaku diketahui beraksi di 13 TKP berbeda

Bandar Lampung, IDN Times - Personel Polsek Kedaton membongkar gudang penyimpanan motor curian di sebuah kosan beralamatkan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Alhasil, polisi mengamankan total 11 motor curian.

Pengungkapan itu turut menangkap kedua pelaku tindak pidana masing-masing inisial IG (20) warga Jalan Nawawi Gelar Dalom, Sumber Rejo, Rajabasa dan FD (19), warga Jalan Cengkeh, Sumur Kucing, Gedung Meneng, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

"Komplotan pencurian ini merupakan warga lokal (Kota Bandar Lampung), satu orang tersangka lainnya sudah kami kantongi identitasnya, saat ini masih dilakukan pengejaran oleh tim di lapangan," ujar Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Klaim Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Capai 63 Persen

1. Beraksi di 13 TKP berbeda

Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Motor Curian di Bandar LampungPersonel Polsek Kedaton membongkar gudang penyimpanan motor curian di sebuah kos-kosaan beralamatkan di Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Atang mengungkapkan, para pelaku diketahui tidak hanya acapkali beraksi di wilayah hukum Kota Bandar Lampung, melainkan hingga ke kecamatan Natar merupakan wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan laporan warga dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, para tersangka didapati telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda.

"5 TKP dengan rincian 1 di Wilkum (wilayah hukum) Kedaton, 1 Tanjung Karang Barat, 2 Tanjung Senang, 1 Natar, Lampung Selatan. Usai dilakukan pengembangan, didapati lagi 8 TKP yang seluruhnya dilakukan di wilayah hukum Polsek Kedaton," beber Atang.

2. Para pelaku tak segan menodong korban

Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Motor Curian di Bandar LampungIlustrasi mengancam dengan pisau. theconversation.com

Atang mengatakan, para pelaku melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus beragam. Di antaranya berpura-pura meminta tolong korban untuk mendorong sepeda motor milik pelaku yang mogok.

Namun setibanya di tempat sepi, para tersangka langsung menodong korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan meminta paksa kendaraan untuk dibawa kabur oleh pelaku.

"Terkadang mereka juga beraksi dengan cara hunting (berburu) kendaraan di tempat-tempat sepi, salah satu pelaku lalu turun dan mencuri motor dengan cara merusak kunci stang kendaraan," terang Kapolsek.

3. Terancam kurungan pidana penjara 9 tahun

Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Motor Curian di Bandar LampungPersonel Polsek Kedaton membongkar gudang penyimpanan motor curian di sebuah kos-kosaan beralamatkan di Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Selain kedua tersangka, Atang menyampaikan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 unit kendaraan roda dua berbagai merek, 12 pasang plat nomor kendaraan, hingga kunci T.

Menurutnya, atas perbuatan tersebut para pelaku bakal dijerat Pasal 365 dan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Kami imbau kepada masyarakat agar selalu memerhatikan kendaraannya saat sedang terparkir dan alangkah lebih baiknya untuk bisa menambahkan kunci pengaman ganda,” tandas Kapolsek.

Baca Juga: Enggan Karantina dari Luar Negeri, Polda Lampung Beber Sanksi Pidana

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya