Polda Lampung Ungkap Penyelundupan 7 Kg Sabu Via Drone

7 kg sabu dan 225 g ganja hendak diselundupkan dalam lapas

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 7 kilogram dan ganja seberat 225 gram. Barang haram itu, diamankan petugas dari tangan Muslih (36). 

Muslih diketahui merupakan warga Perumahan Permata Asri, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan itu terjadi saat tersangka tengah berada di kediamannya pada Kamis (29/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

"Iya benar, masih pengembangan. Jelasnya langsung ke Wadir atau Kasubdit saja," ujarnya, Jumat (30/4/2021), saat dikonfirmasi IDN Times.

Baca Juga: Terciduk Mudik ke Lampung Kendaraan Ditahan? Ini Penjelasan Polda Lampung

1. Barang haram itu hendak diselundupkan ke LP Way Hui dan Rajabasa menggunakan drone

Polda Lampung Ungkap Penyelundupan 7 Kg Sabu Via Dronepexels.com/ Pok Rie

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapati ganja dan sabu-sabu yang sebagian di antaranya terbungkus menggunakan plastik teh berwarna hijau.

Petugas menduga, barang haram itu hendak diselundupkan pelaku ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Way Hui dan Rajabasa Kota Bandar Lampung dengan menggunakan pesawat nirawak (drone).

"Ya rencana pelaku kurang lebih seperti itu," ucap Wadir Resnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi.

2. Satu perangkat drone hingga dua pucuk senapan angin turut diamankan

Polda Lampung Ungkap Penyelundupan 7 Kg Sabu Via DroneBarang bukti di amankan dari pelaku (IDN Times/Istimewa)

Selain sabu-sabu dan ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti: tujuh unit handphone, satu buah timbangan digital, satu timbangan biasa, dan satu peperangkat Drone.

Tidak hanya itu, dari tangan pelaku juga disita satu buah DVR, satu unit Laptop, satu unit kendaraan roda dua, serta dua pucuk senapan angin.

3. Suplai barang didapat dari jaringan Pekanbaru

Polda Lampung Ungkap Penyelundupan 7 Kg Sabu Via DroneIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Winardi mengungkapkan, bahwa Muslih merupakan DPO Ditresnarkoba Polda Lampung dan seorang residivis. "Pelaku pemain lama narkotika. Untuk suplai, barang didapat dari jaringan Pekanbaru," kata dia. 

Saat ini, pelaku ditangkap dan menjalani pemeriksaan di  Markas Komandan (Mako) Ditresnarkoba Polda Lampung.

Baca Juga: AJI Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran COVID-19 Lampung

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya