PNS Bandar Lampung dan 2 Rekannya Ditangkap Polisi Hendak Hisap Sabu

Bandar Lampung, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung membekuk tiga penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat. Satu pelaku di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bandar Lampung.
Ketiga pelaku masing-masing insial MCA (47) pekerja swasta warga Kota Baru Kecamatan Tanjungkarang Timur; MU (57) buruh warga Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur, dan MH (42) PNS warga Way Dadi, Sukarame.
"Benar, para pelaku ditangkap di rumah MCA Jalan Mayjen Sutioso, Kota Baru, Tanjungkarang Timur pada Kamis sore (10 Oktober 2022) kemarin," Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tipu Gelap Modus Jual Mobil di Bandar Lampung
1. Temukan barang bukti sabu dan alat hisapnya
Berdasarkan hasil penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, Gigih mengungkapkan, penggeledahan di dalam rumah MCA ditemukan barang bukti berupa 2 buah paket kecil sabu- sabu, 3 unit handphone Android, 1 handphone kecil, 1 perangkat alat hisap, dan 2 dompet warna hitam.
Selain itu, kepolisian turut mengamankan 2 unit sepeda motor milik tersangka dan 2 buah tas. Kemudian ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
"Ya, untuk saat ini para pelaku sudah kita amankan, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan proses lebih lanjut, ucap Gigih.
2. Ketiga pelaku memperlihatkan gelagat dan ciri mencurigakan
Lanjut lanjut Gigih menyampaikan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku berawal atas informasi masyarakat, diduga adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika terletak di Jalan Mayjen Sutioso Nomor 86, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.
Pascamenerima informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menyelidiki ke lokasi dimaksud. Setibanya di sana, petugas langsung mengamati ketiga laki-laki dengan gelagat dan ciri-ciri mencurigakan.
"Lalu tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan beberapa barang bukti awal seperti, 2 paket kecil sabu dan lengkap dengan 1 perangkat alat hisapnya," sambung Kasatresnarkoba.
3. Terancam penjara maksimal 20 tahun
Gigih turut menambahkan, ketiga pelaku dan seluruh barang buktinya telah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Baca Juga: Bosan Bertani, Pria Lampung Timur Nekat Curi Motor demi Bayar Utang