Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dishub Balam Buka Peluang Pengadaan Alat Uji KIR Kendaraan Listrik

Dishub Balam Buka Peluang Pengadaan Alat Uji KIR Kendaraan Listrik
Uji KIR kendaraan listrik. (Dishub Bandar Lampung)
Intinya Sih
  • Dishub Kota Bandar Lampung membuka peluang pengadaan alat uji KIR khusus kendaraan listrik seiring meningkatnya operasional taksi listrik di bawah PT GSM.
  • Sekitar 200 unit kendaraan listrik telah terdaftar di UPT KIR, namun belum menjalani pemeriksaan teknis karena alat pengujian belum tersedia.
  • Kendaraan listrik dinilai lebih ramah lingkungan tanpa emisi gas buang, dan perkembangan penggunaannya bergantung pada respons masyarakat serta operator transportasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung membuka peluang pengadaan alat khusus uji KIR kendaraan listrik seiring mulai berkembangnya operasional taksi listrik..

Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Irawan Koenang mengatakan, pengadaan alat pengujian kendaraan listrik akan disesuaikan dengan perkembangan penggunaan kendaraan listrik di Bandar Lampung.

"Kalau perkembangannya baik, tidak mungkin pemkot tidak melakukan pengadaan alat listrik untuk pengujiannya," ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Menurut Andy, saat ini Dishub baru sebatas melayani pendaftaran kendaraan wajib uji bagi armada taksi listrik yang mulai beroperasi di bawah perusahaan PT GSM. Sementara pengujian teknis belum dapat dilakukan karena alat pendukung belum tersedia.

"Pada prinsipnya kami siap kapan pun juga. Tapi untuk pengujian kendaraan model taksi listrik memang belum ada alatnya," katanya.

1. Sudah ada 200 kendaraan listrik terdaftar

community.idntimes.com
Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Irawan Koenang . (IDN Times/Muhaimin)

Hingga kini, tercatat sekitar 200 unit kendaraan listrik telah terdaftar di UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung. Namun seluruh kendaraan tersebut masih dalam tahap pendataan dan belum menjalani pemeriksaan teknis kendaraan.

Andy menjelaskan, kendaraan listrik yang sudah terdaftar tetap diperbolehkan beroperasi selama satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk pemeriksaannya belum kita lakukan, masih pendaftaran sambil diberikan identitas kendaraan," jelasnya.

Ia mengatakan, regulasi kendaraan wajib uji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 dan PM 19. Kendaraan wajib uji dapat langsung didaftarkan paling lambat 14 hari setelah STNK diterbitkan.

2. Kendaraan listrik dinilai lebih ramah lingkungan

community.idntimes.com
Taxi listrik saat melakukan uji KIR di Dishub Bandar Lampung. (Dishub Bandar Lampung)

Andy menilai, kendaraan listrik memiliki keunggulan dari sisi lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang seperti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Meski demikian, ia menegaskan aspek keselamatan kendaraan tetap bergantung pada penggunaan dan pengoperasian kendaraan di jalan.

"Kalau kendaraan BBM diuji emisinya, kendaraan listrik nanti ada alat kelistrikannya sendiri," jelasnya.

3. Perkembangan lihat masyarakat

community.idntimes.com
Ilustrasi lalu lintas. (Pixabay)

Andy mengatakan, perkembangan kendaraan listrik di Bandar Lampung masih bergantung pada respons masyarakat dan perusahaan operator.

Jika tren kendaraan listrik terus meningkat, bukan hanya taksi listrik yang beroperasi, tetapi juga kendaraan umum lainnya.

"Kalau perkembangannya bagus, ke depan bukan hanya taksi, bisa saja bus atau kendaraan umum lainnya," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More