Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pria Bandar Lampung Cabuli Bocah di Toilet Masjid, Korban Teriak

Pria Bandar Lampung Cabuli Bocah di Toilet Masjid, Korban Teriak
Pelaku YI (41) warga Sukarame, Kota Bandar Lampung ditahan personel Polsek Tanjung Senang. (DOK. Polresta Bandar Lampung).
Intinya Sih
  • Seorang pria berinisial YI di Bandar Lampung mencabuli bocah 6 tahun di kamar mandi masjid setelah menggendong korban yang sedang sendirian di sekitar lokasi kejadian.
  • Pelaku memberi uang Rp400 dan mengancam korban agar tidak melapor, namun korban akhirnya menceritakan kejadian ke ibunya hingga warga berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian.
  • Polisi menyita barang bukti termasuk pakaian dan uang logam, sementara pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Aksi bejat dilakukan pria berinisial YI (41) di Bandar Lampung. Warga Kecamatan Sukarame ini mencabuli seorang bocah perempuan masih berusia 6 tahun di dalam kamar mandi salah satu masjid di wilayah Kecamatan Tanjung Senang.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Andri Saputra membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa asusila itu terjadi, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Benar, pelaku inisial YI ini telah kami ringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).

1. Korban digendong hingga menangis histeris

ilustrasi anak menangis
ilustrasi anak menangis (pexels.com/Yan Krukau)

Andri mengungkapkan, kekerasan seksual ini terjadi bermula ketika pelaku melihat korban sedang sendirian di sekitar TKP. Lalu YI langsung mendekati dan langsung menggendong korban masuk ke kamar mandi masjid.

Pascamembawa korban ke dalam kamar mandi, pelaku langsung mengunci pintu dan melancarkan aksi bejatnya. Korban merasa ketakutan dan menangis meminta untuk dilepaskan.

"Melihat korban ketakutan dan menangis histeris, pelaku yang panik akhirnya menyudahi aksi bejatnya tersebut," ungkapnya.

2. Korban diancam dan diberi uang Rp400 agar bungkam

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Sebelum membiarkan korban keluar, pelaku YI memberikan uang receh dan mengancam korban agar tidak mengadu kepada pihak lain, termasuk kedua orang tuanya.

"Pelaku melepaskan korban dan diberi uang 400, dua keping uang logam pecahan 200 rupiah. Dia juga sempat pesan ke korban supaya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” ucap Kapolsek.

Setibanya di rumah, korban dalam kondisi ketakutan langsung menceritakan peristiwa telah dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan ini, orang tua korban bersama saksi di sekitar lokasi langsung bergerak cepat mendatangi masjid.

"Pelaku ternyata masih berada di sekitar TKP. Keluarga korban bersama warga setempat yang geram langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian agar tidak melarikan diri," lanjut dia.

3. Diancam pidana 15 tanun penjara

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Setelah berhasi diamankan petugas, Andri menambahkan, anggota piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas setengah tiba di lokasi dan menggelandang pelaku YI ke Polsek Tanjung Senang untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian dikenakan korban saat kejadian, pakaian milik pelaku, serta dua keping uang logam pecahan Rp200 sempat diberikan kepada korban.

"Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kapolsek.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More