Spesialis Curanmor Dealer Motor Lampung Ditangkap, Beraksi di 15 TKP

- Polisi menangkap WO alias Tole, spesialis pencurian motor lintas kabupaten di Lampung, saat bersembunyi di Hotel Bukit Barisan bersama barang bukti hasil kejahatan.
- Aksi terakhirnya terjadi di Dealer Kawasaki Yukum Jaya, Terbanggi Besar, dengan modus mencongkel rolling door dan mencuri dua motor senilai sekitar 70 juta rupiah.
- Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di 15 lokasi dealer berbeda di Provinsi Lampung dan kini dijerat Pasal 477 KUHP untuk proses hukum lebih lanjut.
Lampung Tengah, IDN Times - WO alias Tole (33), spesialis pencurian sepeda motor di sejumlah dealer lintas kabupaten/kota di Provinsi Lampung, ditangkap Team gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar.
Warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah tersebut ditangkap saat bersembunyi di Hotel Bukit Barisan, Bandar Jaya, berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
1. Ditangkap di hotel

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan hasil gerak cepat Team Tekab 308 usai menerima laporan pencurian di Dealer Kawasaki Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, keberadaan pelaku berhasil diketahui berada di Hotel Bukit Barisan. Team langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
2. Kronologi curanmor di dealer

Dailami menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 07.11 WIB, saat saksi hendak membuka dealer. Saat itu, rolling door diketahui telah ditutupi papan reklame agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, dua unit sepeda motor yang berada di dalam dealer ternyata telah raib.
3. Curi dua motor di dealer

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, pelaku diketahui masuk dengan cara mencongkel rolling door sekitar pukul 04.00 WIB.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggondol satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 FI warna merah tahun 2015 milik konsumen yang sedang diservice serta satu unit sepeda motor KLX baru warna hitam yang berada di ruang penjualan dealer.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih 70 juta,” jelasnya.
4. Beraksi di 15 TKP

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa dua kunci T, satu celana jeans warna biru dan satu jaket warna coklat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Tole mengaku telah beraksi di 15 TKP di wilayah Lampung. Sasarannya sejumlah dealer sepeda motor di lintas kabupaten/kota.
“Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dealer yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan para pelaku,” ungkap Dailami
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



















