KTP pemilik baru
STNK asli
Mengisi surat pernyataan bersedia melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya
Bayar Pajak Kendaraan di Balam Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

- Kebijakan baru di Bandar Lampung memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama mulai 1 Mei 2026, cukup dengan KTP baru, STNK asli, dan surat pernyataan balik nama.
- BPPRD mencatat antusiasme masyarakat meningkat sejak kebijakan diterapkan, terlihat dari ramainya loket pelayanan Samsat dan MPP yang melayani pembayaran pajak kendaraan.
- Pemerintah daerah berharap kemudahan ini tidak hanya mempermudah warga tetapi juga meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor.
Bandar Lampung, IDN Times - Masyarakat di Bandar Lampung kini semakin dimudahkan membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan melalui kebijakan terbaru, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan tanpa menggunakan KTP pemilik lama.
"Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026. Program tersebut merupakan kebijakan dari Gubernur (Rahmat Mirzani Djausal) untuk membantu masyarakat yang kendaraan bermotornya belum balik nama," katanya, Rabu (20/5/2026)
1. Tak perlu KTP pemilik lama

Yusnadi menjelaskan, masyarakat cukup membawa tiga persyaratan saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Persyaratan tersebut yakni:
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Pembayaran langsung bisa dilayani di Samsat dengan syarat tersebut,” katanya.
Menurutnya, kebijakan itu diharapkan dapat mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung.
2. Antusiasme masyarakat meningkat

Sejak program berjalan, BPPRD Kota Bandar Lampung terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan kemudahan tersebut.
Yusnadi menyebut, antusiasme masyarakat terlihat meningkat dari aktivitas pembayaran di loket pelayanan Samsat.
“Sejauh ini respons masyarakat cukup baik, bisa kita lihat di loket MPP (Mal Pelayanan Publik) ramai. Program ini membantu masyarakat agar lebih proaktif dan tepat waktu membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
3. Diharapkan dongkrak PAD

Selain memberikan kemudahan pelayanan, kebijakan tersebut juga diharapkan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor.
“Harapannya penerimaan PAD dan opsen pajak kendaraan bisa meningkat sesuai target,” tuturnya.



















