Bikin Resah Warga, 3 WNA Sudan Dicokok Petugas Imigrasi Bandar Lampung

- Tiga WNA asal Sudan diamankan Imigrasi Bandar Lampung setelah warga Pringsewu melapor karena aktivitas mereka dianggap meresahkan dan tidak mematuhi aturan lingkungan.
- Ketiganya memiliki izin tinggal pelajar dari SMK Muhammadiyah Metro, namun sudah dikeluarkan dari sekolah dan diduga merusak fasilitas umum serta sering keluar malam.
- Petugas menemukan indikasi pelanggaran administrasi keimigrasian karena mereka tidak melaporkan perpindahan alamat dan penjamin, sehingga kini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Bandar Lampung.
Bandar Lampung, IDN Times - Tiga warga negara asing (WNA) asal Sudan diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung setelah dilaporkan meresahkan warga di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono mengatakan, menerima laporan masyarakat terkait aktivitas ketiga WNA tersebut dinilai tidak mematuhi aturan lingkungan setempat.
"Benar, Imigrasi Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaan awal dan akan memanggil pihak penjamin yang tercantum dalam izin tinggal ketiganya untuk dimintai keterangan," Rabu (20/5/2026).
1. Tindak lanjut laporan warga mengeluh resah

Washono menjelaskan, ketiga WNA asal Sudan tersebut masing-masing bernama Amir Ali Yassin Amir, Ahmed Mugdi Ali Himaida, dan Eihab Abduelgasim Mohamed. Mereka diketahui memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) pelajar dengan penjamin SMK Muhammadiyah Metro.
Kemudian Tim Inteldakim mendapatkan informasi ketiga WNA asal Sudan tersebut sering kerap meresahkan warga, serta telah dikeluarkan dari sekolah tempat mereka belajar.
"Menindaklanjuti laporan ini, Tim Inteldakim Imigrasi Bandar Lampung melakukan operasi mandiri di lokasi tempat tinggal ketiganya di wilayah Pringsewu," ucapnya.
2. Diduga rusak fasilitas umum dan sering keluar malam

Saat tiba di lokasi dan disaksikan ketua RT setempat, Washono melanjutkan, petugas memperoleh informasi ketiga WNA tersebut kerap keluar malam, serta diduga melakukan pengerusakan fasilitas umum di lingkungan sekitar.
Bahkan saat operasi pengamanan berlangsung, sempat dilakukan mediasi antara warga dengan para WNA terkait dugaan aksi pengerusakan tersebut.
“Berdasarkan keterangan pihak sekolah, ketiga WNA tersebut diketahui telah dikeluarkan dari sekolah, sehingga keberadaan mereka di Kabupaten Pringsewu tidak lagi dalam rangka kegiatan belajar,” katanya.
3. Diduga langgar administrasi keimigrasian

Selain dugaan tindakan meresahkan warga, Washono menambahkan, petugas juga menemukan indikasi pelanggaran administrasi keimigrasian. Ketiganya diketahui belum melaporkan perpindahan alamat tempat tinggal ke Kabupaten Pringsewu kepada pihak imigrasi.
Belum ada laporan terkait pemutusan maupun pemindahan penjamin sebagaimana tercantum dalam izin tinggal mereka. Tak hanya itu, pemilik rumah kos tempat mereka tinggal juga mengaku resah, lantaran ketiganya disebut sering meminjam sepeda motor dan mengembalikannya dalam kondisi rusak.
“Warga setempat khawatir akan terjadi tindakan yang tidak diinginkan akibat perilaku para WNA tersebut. Untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, petugas akhirnya membawa ketiga WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.


















