Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perkara Tipu Gelap Kadis Perkim Kota Metro Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kadis Perkim Metro, Farida menjalani pelimpahan tahap II di Kejati Metro. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Satreskrim Polres Metro melimpahkan tersangka penipuan dan penggelapan Kadis Perumahan Pemkot Metro, Farida ke Kejaksaan Negeri Metro.
  • Pelimpahan tahap 2 dilaksanakan Rabu (24/1/2024) dengan penyidik menyertai barang bukti berupa dokumen perkara tersangka.
  • Kejari Metro akan menunjuk tim JPU untuk menerangkan tuntutan terhadap tersangka F dalam persidangan setelah penahanan di Lapas Kota Metro selama 20 hari.

Metro, IDN Times - Satreskrim Polres Metro melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara penipuan dan penggelapan menjerat Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkot Metro, Farida ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.

Pelimpahan tahap 2 perkara tersebut dilaksanakan penyidik Satreskrim Polres Metro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Benar, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penipuan atas nama inisial F," jelas Kasi Intelijen Kejari Metro, Debi Resta Yudha saat dimintai keterangan, Rabu (24/1/2024).

1. Kejaksaan masih enggan beberkan barang bukti perkara

Kasi Intelijen Kejari Metro, Debi Resta Yudha. (IDN Times/Istimewa).

Dalam pelimpahan tersebut, Yudha mengungkapkan, penyidik menyertai barang bukti berupa sejumlah dokumen berkaitan dengan perkara tersangka. Kendati demikian, itu tidak disampaikannya secara terperinci.

Termasuk ada atau tidaknya barang bukti berkas berupa surat perjanjian jual beli bidang tanah dan bangunan antara pelapor dan terlapor.

"Nanti kita buka semuanya di persidangan terbuka untuk umum, jadi semua bisa melihat dan meliput semua," ungkapnya.

2. Perkara ditangani 5 penuntut umum

Tampang tersangka Kadis Perkim Metro, Farida. (DOK. Polres Metro).

Terkait proses hukum dalam perkara tersebut, Yudha mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Mei 2023 lalu, hingga akhirnya penyidikan di kepolisian dinyatakan lengkap alias P21.

"Intinya, perkara itu prosesnya panjang karena dari proses penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian dan sudah dinyatakan P21," ucap dia.

Setelahnya, Kejari Metro bakal menunjuk tim JPU dalam perkara ini sebanyak 5 orang jaksa. "Tim inilah nantinya yang akan menerangkan tuntutan terhadap tersangka F dalam persidangan," lanjut Yudha.

3. Penahanan dititip ke Lapas Metro

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Pascamenerima pelimpahan tahap 2 ini, Yudha melanjutkan, para penuntut umum akan langsung menyusun surat dakwaan dan menitipkan penahanan tersangka Farida di Lapas Kelas IIA Kota Metro selama 20 hari.

"Untuk tersangka F dilakukan penahanan di Lapas Metro selama 20 hari ke depan, dimulai 24 Januari sampai dengan 13 Februari 2024," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us