Pencuri Spesialis Komponen AC Diciduk Polisi, Dijual Sebagai Rongsokan

Mengaku raup keuntungan Rp600 ribu

Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian spesialis komponen AC. Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (47) dan SP (36), warga Jalan Ikan Kakap Gang. Pelatis, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Kapolse Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap polisi di kediaman masing-masing, Senin (22/11/2021).

"Mereka kami tangkap berdasarkan laporan dari penjaga SMAN 8 Bandar Lampung, yang mengaku sekolah tersebut telah mengalami kehilangan komponen bagian luar AC," ujarnya, di hadapan awak media, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Jadi Bandar Togel, Pria Paruh Baya Bandar Lampung Ditangkap Polisi

1. Komponen AC salah satu gedung sekolah digasak pencuri

Pencuri Spesialis Komponen AC Diciduk Polisi, Dijual Sebagai RongsokanKapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto. (IDN Times/Istimewa)

Hari mengungkapkan, peristiwa bermula saat pihak sekolah menyadari telah kecurian komponen AC di salah satu bagian gedung dan langsung berkoordinasi kepada pihak Bhabinkamtibmas setempat. Kemudian dilaporkan ke Mapolsek Telukbetung Selatan, Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pasca menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi RD dan SP sebagai pelaku aksi pencurian dan langsung menangkap kedua tersangka.

“Ini merupakan hasil penelusuran lebih jauh petugas kami di lapangan, kemudian keduanya langsung diamankan di rumah masing-masing," imbuh Hari.

2. Raup keuntungan Rp600 ribu

Pencuri Spesialis Komponen AC Diciduk Polisi, Dijual Sebagai RongsokanDua tersangka pencuri AC di wilayah hukum Telukbetung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain menangkap dua tersangka, Hari menyampaikan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu linggis, satu tang penjepit gagang merah, dan satu unit sepeda motor merek TVS warna hitam.

"Linggis ini mereka gunakan untuk membuka gerbang sekolah dan tang sebagai alat untuk memotong komponen AC, yang kemudian diangkut menggunakan motor milik salah satu pelaku,” katanya.

Hari menambahkan, sebagian komponen AC hasil curian tersebut dijual kedua pelaku dengan cara dipotong-potong ke beberapa bagian, guna dijadikan sebagai barang rongsokan. "Hasil penjualan mereka mengaku dapat uang 600 ribu. Untuk saat ini, kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujarnya. 

3. Terancam 7 tahun penjara

Pencuri Spesialis Komponen AC Diciduk Polisi, Dijual Sebagai RongsokanDua pelaku pencurian AC di wilayah hukum Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Hari menyampaikan, saat beraksi Ridwan berperan merusak pagar dan komponen AC dengan menggunakan linggis dan tang.

Sementara Supriyanto berperan memantau situasi sekitar TKP. Mereka langsung mengangkut bersama barang curian mengendarai sepeda motor.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan (5) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandas mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat tersebut.

Baca Juga: Labfor Polda Sumsel Ikut Selidiki Insiden Lift Jatuh Lampung Bay City

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya