Negara Rugi Rp300 Juta, Kejari Mesuji Tahan 2 Rekanan Proyek Terminal

Ditahan di Rutan Menggala

Mesuji, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan sekaligus menahan dua tersangka terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal penumpang Tipe C di Kawasan Terpadu Mandiri (KTM).

Kedua tersangka masing-masing inisal NH dan B. Mereka merupakan pihak swasta alias rekanan pengadaan proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tahun anggaran 2022 tersebut.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk," ujar Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna kepada IDN Times, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Polisi Buru Anggota Joki CPNS Kejaksaan di Lampung, Total 5 Orang!

1. Potensi kerugian negara Rp300 juta

Negara Rugi Rp300 Juta, Kejari Mesuji Tahan 2 Rekanan Proyek TerminalPenetapan 2 tersangka terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal penumpang Tipe C di Kawasan Terpadu Mandiri (KTM). (Dok. Kejari Mesuji).

Dalam kegiatan penyidikan perkara, kata Leonardo, perbuatan tersangka NH dan B telah menimbulkan kerugian negara dalam pembangunan terminal penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Disnakertrans Mesuji tahun anggaran 2022.

Hadil penyelidik petugas, pengerjaan proyek memperoleh anggaran tugas perbantuan (TP) sebesar Rp1,7 miliar bersumber dari APBN Ditjen PPKTRANS tahun anggaran 2022 itu telah terjadi penyimpanan dan penyalahgunaan anggaran.

"Dari penghitungan sementara, perbuatan dugaan korupsi kedua tersangka telah menimbulkan kerugian lebih kurang 300 juta rupiah," ungkapnya.

2. Penyidik tahan kedua tersangka di Rutan Menggala

Negara Rugi Rp300 Juta, Kejari Mesuji Tahan 2 Rekanan Proyek TerminalIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Seiring persangkaan perkara ini, Leo menegaskan, tersangka NH dan B diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Bahwa terhadap masing-masing tersangka, telah kami lakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan. Ini terhitung sejak kemarin di Rutan Kelas IIB Menggala," tegasnya.

3. Memungkinkan ada tersangka baru

Negara Rugi Rp300 Juta, Kejari Mesuji Tahan 2 Rekanan Proyek TerminalPenetapan 2 tersangka terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal penumpang Tipe C di Kawasan Terpadu Mandiri (KTM). (Dok. Kejari Mesuji).

Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliyansyah menambahkan, pihaknya masih terus menelusuri dan mengembangkan pekara, hingga tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan penetapan tersangka baru lainnya.

"Ya ditunggu, kami masih terus lakukan pemeriksaan. Tapi yang pasti, pihak-pihak terlibat dan bertanggung jawab langsung terhadap pekerjaan ini berpotensi jadi tersangka," tandasnya.

Baca Juga: Kritisi UMP Lampung 2024, Buruh: Gubernur Ini Jujur Dia Sudah Gagal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya