Miris! Siswi SMP Way Kanan Diperkosa Bergilir 2 Pemuda di Kebun Sawit

Satu pelaku DPO

Way Kanan, IDN Times - Siswi SMP di Kabupaten Way Kanan menjadi korban pemerkosaan bergilir dua pemuda. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di area perkebunan sawit dan salah satu rumah pelaku.

Kedua pelaku inisal SH (21) dan AG (20) warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk Way Kanan telah merudapaksa korban M (13).

"Pelaku inisial SH sudah kami amankan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan untuk rekan pelaku inisial AG masih DPO,” Kasareskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Pemuda di Way Kanan Tewas Ditembak Begal Sadis, Polisi Buru 3 Pelaku

1. Korban sempat pamit berangkat sekolah

Miris! Siswi SMP Way Kanan Diperkosa Bergilir 2 Pemuda di Kebun SawitTampang SH, pelaku pemerkosaan siswi SMP di Kabupaten Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).

Dikatakan Andre, tindak pidana pemerkosaan itu terungkap atas laporan orang tua korban, bermula saat korban M berpamit untuk berangkat ke sekolah, Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 06:30 WIB. Tapi saat memasuki siang hari, korban tak kunjung pulang ke rumah.

Alhasil, ibu korban memutuskan mencari sang putri ke rumah keluarganya terletak di Kampung Gelombang Panjang, Kasui tempat M biasa singgah sepulang sekolah tapi korban tidak juga di lokasi.

"Ibu korban ini mendapatkan kabar kalau anaknya dibawa seorang pemuda insial AG, lantas memutuskan untuk melaporkan ke kepala kampung dan mendatangi kediaman AG. Namun anaknya juga tidak ada orang di rumah tersebut," jelas kasatreskrim.

2. Diancam hingga dipaksa bersetubuh

Miris! Siswi SMP Way Kanan Diperkosa Bergilir 2 Pemuda di Kebun SawitIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selang beberapa waktu, ibu korban mendapatkan kabar dari saksi-saksi bahwa anaknya terlihat dibawa teman AG insial SH. Berbekal informasi itu, pencarian dilanjutkan dan korban berhasil ditemukan sedang bersama SH berdua di kediamannya di Kampung Gistang.

Menurut keterangan korban, saat pulang sekolah korban dijemput AG dan dibawa ke kebun sawit Baradatu, serta diancam akan dipukul bila tidak melakukan hubungan intim dengannya. Alhasil, M disetubuhi oleh pelaku AG.

"Setelah itu AG membawa koban ke rumah SH sampai ditempat pelaku, korban ditinggalkan oleh AG dengan alasan akan menjemput temannya dan saat berada di rumah tersebut, SH juga memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Andre.

3. Dijerat 15 tahun penjara

Miris! Siswi SMP Way Kanan Diperkosa Bergilir 2 Pemuda di Kebun SawitIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas peristiwa dialami korban, Andre mengungkapkan, M merasa takut terhadap pelaku dan menceritakan kekerasan seksual kedua pemuda tersebut kepada sang ibu. Mendengar pengakuan itu, ibu korban tidak terima langsung melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.

Seiring penangkapan SH, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. "Acaman maksimal 15 tahun penjara," tandas kasatreskrim.

4. Layanan pengaduan kekerasan seksual di Lampung

Miris! Siswi SMP Way Kanan Diperkosa Bergilir 2 Pemuda di Kebun SawitDok. Pribadi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon

Baca Juga: Ayah di Tanggamus Cabuli dan Perkosa Putri Kandung Selama 8 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya