Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Petasan dan Kembang Api Tahun Baru Dilarang di Lampung

melihat kembang api
ilustrasi melihat kembang api (pexels.com/Kostiantyn Zavhorodnii)
Intinya sih...
  • Edaran larangan kembang api dan petasan Marindo Kurniawan, Sekdaprov Lampung, mengimbau kepala daerah dan masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api dan petasan saat Natal dan Tahun Baru.
  • Tujuan menjaga ketertiban umum Pemprov Lampung ingin menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru dengan perayaan yang sederhana, aman, namun penuh makna.
  • Langkah preemtif Satpol PP Pemerintah meminta Satpol PP untuk mengambil langkah-langkah preemtif bersama Polri dan TNI guna mengantisipasi gangguan keamanan selama perayaan Nataru.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan edaran terkait larangan masyarakat menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

"Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita yang mengalami musibah bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat," ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, Jumat (26/12/2025).

1. Ditujukan ke kepala daerah hingga masyarakat

ilustrasi petasan
ilustrasi petasan (pexels.com/Matheus Bertelli)

Marindo menyampaikan, surat edaran tersebut telah ditujukan dan disosialisasikan kepada seluruh kepala daerah mulai dari bupati hingga wali kota se-Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, hingga masyarakat luas.

“Sekali lagi, pemerintah daerah mengimbau agar tidak menyalakan petasan maupun kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru nanti,” ucapnya.

2. Harap jaga ketertiban momen pergantian tahun

tahun baru
ilustrasi tahun baru (pexels.com/Karola G)

Kebijakan Pemprov Lampung tersebut juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama perayaan momentum pergantian tahun maupun masa libur panjang.

Oleh karenanya, pemerintah daerah berharap perayaan Natal dan Tahun Baru di tahun ini dapat berlangsung secara sederhana, aman, namun tetap bisa penuh makna.

"Selain mengimbau masyarakat, kami juga meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk aktif menyosialisasikan larangan tersebut kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait lainnya," kata Marindo.

3. Tugaskan personel Satpol PP

tahun baru
ilustrasi tahun baru (pexels.com/Gabriel Mihalcea)

Marindo menambahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut diminta mengambil langkah-langkah preemtif dan preventif dengan berkoordinasi bersama Polri dan TNI, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama perayaan Nataru.

Selain itu, ia menegaskan, perayaan Nataru seharusnya tetap dilaksanakan dengan mengedepankan nilai toleransi, kebersamaan, dan kepedulian sosial, terlebih di tengah kondisi duka yang tengah dialami sejumlah daerah akibat bencana alam.

"Surat edaran ini telah ditetapkan dan ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Kami harap semua masyarakat dapat memahami dan memakluminya," imbuh Sekdaprov.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Riset AJI: Jurnalis Perempuan di Lampung Masih Minim Perlindungan

27 Des 2025, 08:03 WIBNews