Diupah Rp1 Juta, 2 Satpam Supermarket Terlibat Penadahan Motor Curian

- Dua pelaku lain DPO
- Ngaku menadah hasil curian diantar ke Lampung Timur
- Salah satu tersangka berstatus residivis
Bandar Lampung, IDN Times - Dua petugas keamanan atau satpam di salah satu supermarket ternama Kota Bandar Lampung terlibat praktik penadahan sepeda motor hasil curian.
Kedua tersangka berinisial GF (26) warga Kota Bandar Lampung, dan DP (36) warga Kabupaten Lampung Selatan kini telah ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Hasil penyelidikan, kami mengungkap jaringan penadahan motor curian melibatkan dua orang satpam. Kedua tersangka ini berperan menyimpan, menyembunyikan, sekaligus mengantarkan motor hasil curian ke Lampung Timur,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista saat konferensi pers, Jumat (26/12/2025).
1. Dua pelaku lain DPO

Bersamaan penangkapan kedua tersangka, Faria menyampaikan, petugas kepolisian turut menetapkan dua pelaku lain dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya T (26) warga Lampung Timur, dan TH (34), warga Lampung Selatan berperan sebagai pencuri motor-motor hasil curian tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus sindikat pencuri sepeda motor ini bermula dari laporan seorang korban kehilangan kendaraannya di sekitaran kawasan Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Rabu (24/12/2025).
"Dari laporan korban ini, kami melakukan patroli hunting. Tim Tekab 308 mencurigai tiga pria melintas beriringan sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Ir Sutami, perbatasan Bandar Lampung-Lampung Selatan sekitar pukul 00.30 WIB," ungkapnya.
2. Ngaku menadah hasil curian diantar ke Lampung Timur

Pascadilakukan pengejaran, Faria melanjutkan dua orang pria berhasil ditangkap petugas. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri membawa satu unit sepeda motor diduga hasil pencurian. Kedua pelaku ditangkap masing-masing berinisial GF dan DP.
Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah mengantarkan sekitar 11 unit sepeda motor curian ke wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Dari kegiatan itu, mereka dijanjikan upah Rp1 juta oleh pelaku DPO T.
"Dalam penangkapan ini, kami menyita lima unit sepeda motor, termasuk dari hasil pengembangan. Salah satu motor diketahui milik korban Charita Ara Nawra, kerugian ditaksir sekitar Rp21 juta," katanya.
3. Salah satu tersangka berstatus residivis

Hasil pengembangan, polisi turut menemukan fakta salah satu tersangka, GF pernah terlibat langsung dalam aksi pencurian sepeda motor pada November 2025, dengan perannya memantau situasi. Sementara DP juga mengakui pernah melakukan pencurian motor bersama pelaku lain di wilayah Bandar Lampung.
“Ya, kedua tersangka telah ditangkap ini berprofesi sebagai satpam supermarket. Kami masih terus mengembangkan dan mengejar dua pelaku DPO lainnya,” tegas Faria.
Atas perbuatannya, kedua tersangka GF dan DP dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. "Ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara," imbuh Kasatreskrim.


















