Terungkap via Medsos, Penadah Motor Hasil Begal di Pringsewu Ditangkap

- Remaja dibegal dan diancam senjata tajam
- Kendaraan korban dijual via medsos dengan total kerugian Rp15 juta
- Penadah mengaku beli sepeda motor dari orang tak dikenal
Pringsewu, IDN Times - Polisi mengungkap kasus pembegalan sepeda motor disertai ancaman senjata tajam menimpa seorang remaja di Kabupaten Pringsewu. Kendaraan korban sempat dijajakan di media sosial (Medsos).
Kapolsek Pagelaran, Iptu Agus Dharmawan membenarkan ihwal pengungkapan kasus pembegalan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan hasil koordinasi antara kepolisian dengan pihak korban, setelah sepeda motor hasil kejahatan terdeteksi ditawarkan melalui medsos.
“Ya, hasil penyelidikan kami berhasil menangkap penadah berikut barang bukti sepeda motor milik korban. Namun, untuk pelaku utama pencurian masih dalam pengejaran,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).
1. Ambil paksa motor hingga handphone korban

Agus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Sahrin (62), warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus yang melaporkan anaknya M Irsyad (16) menjadi korban pembegalan Sabtu (20/12/2025) malam.
Waktu itu, korban bersama dua rekannya berangkat menuju lokasi hiburan pasar malam di Kecamatan Ambarawa. Namun setibanya di wilayah Pekon Margakaya, mereka dihentikan oleh tiga pria tak dikenal dengan dalih meminta pertolongan.
"Para korban diarahkan ke area persawahan di belakang Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu. Di lokasi ini, korban diancam menggunakan senjata tajam jenis badik dan dipaksa turun dari sepeda motor. Dua rekan korban melarikan diri, sementara korban didorong hingga terjatuh," ungkapnya.
2. Motor akan dijual diunggah di medsos

Atas kejadian tersebut, Agus melanjutkan, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor beserta dompet dan satu unit ponsel korban berada di dalam bagasi kendaraan hingga total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan intensif bersama korban, Kamis (25/12/2025). Hasilnya, polisi menemukan unggahan penjualan sepeda motor di medsos dengan ciri-ciri sesuai dengan kendaraan milik korban.
"Kami melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menyepakati transaksi di wilayah Kecamatan Gisting, Tanggamus pada Jumat kemarin. Setelah memastikan kesesuaian nomor rangka dan mesin, petugas langsung mengamankan penjual beserta sepeda motor tersebut," katanya.
3. Penadah mengaku beli dari orang tak dikenal

Dari hasil pemeriksaan, Agus melanjutkan, penjual motor korban itu berinisial LF (36) warga Kecamatan Gisting. Ia mengaku membeli sepeda motor tersebut secara cash on delivery (COD) dari seseorang tidak dikenal seharga Rp6 juta. Kemudian hendak dijual kembali seharga Rp7 juta.
“Saat ini kami masih mendalami peran penadah dan memburu pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku penadah LF bakal dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," tegas kapolsek.


















