Miris! Remaja 14 Tahun Lamsel Diperkosa Tetangga hingga Hamil 6 Bulan

Korban dicekik hingga diancam pakai gunting

Lampung Selatan, IDN Times - Remaja wanita 14 tahun di Kabupaten Lampung Selatan menjadi korban kejahatan seksual seorang pria merupakan tetangganya sendiri. Anak di bawah umur itu kini hamil sekitar 6 bulan.

Tersangka inisial S (38), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Ia kini telah diamankan polisi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban RP.

"Ya, kami mengamankan Pria di Tanjung Bintang inisal S, telah menghamili anak di bawah umur merupakan tetangganya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Wanita di Lampung Ditangkap Nekat Jadi Joki Tes CPNS Kejaksaan

1. Korban dicekik hingga diancam pakai gunting

Miris! Remaja 14 Tahun Lamsel Diperkosa Tetangga hingga Hamil 6 BulanIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Umi mengungkapkan, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan S terhadap korbannya RP, itu terjadi sekitar Senin (22/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Perbuatan kekerasan seksual itu disertai tersangka dengan ancaman.

"Tersangka mencekik leher dan mengancam korban menggunakan gunting, hingga korban pasrah menerima perlakuan S," imbuhnya.

Akibat persetubuhan tersebut, kini korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan. "Atas peristiwa ini pelapor merupakan orang tua korban tidak terima dan melaporkan terlapor ke Polda Lampung," tambah Umi.

2. Barang bukti pakaian dalam hingga hasil visum

Miris! Remaja 14 Tahun Lamsel Diperkosa Tetangga hingga Hamil 6 BulanKabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wigunaa).

Seiring pelaporan dan penangkapan tersebut, Umi melanjutkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju putih sekolah SMP lengan panjang korban, 1 helai celana dasar panjang hitam, dan beberapa helai pakai dalam korban.

Termasuk barang bukti kejahatan lain 1 gunting hitam list orange, dan 1 lembar hasil Visum et Repertum.

"Untuk saat ini, tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas," ungkap kabid humas.

3. Diancam maksimal 15 tahun penjara

Miris! Remaja 14 Tahun Lamsel Diperkosa Tetangga hingga Hamil 6 BulanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, Umi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman pidana hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas kabid humas.

4. Layanan kekerasan anak dan perempuan di Lampung

Miris! Remaja 14 Tahun Lamsel Diperkosa Tetangga hingga Hamil 6 BulanIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon

Baca Juga: Modus Cari Jodoh, Pensiunan PNS di Lamtim Ditipu Dukun Palsu Rp83 Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya