Miris! Kakek 60 Tahun di Lampung Tengah Cabuli Anak Tetangga

Korban mengeluh sakit di area alat vital

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang kakek di Kabupaten Lampung Tengah mencabuli anak tetangganya masih berusia lima tahun. Polisi telah menangkap dan menahan sang kakak cabul.

Tersangka inisial SO (60) warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Perbuatan bejatnya terbongkar usai dilaporkan orang tua korban ke Polsek Padang Ratu.

"Benar, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya SO berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (8/12/2023) kemarin," ujar Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin saat dimintai keterangan, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Kecewa, Keluarga Siswi Korban Adegan Asusila akan Bersurat ke Jokowi

1. Diawali keluhan korban sakit pada alat vital

Miris! Kakek 60 Tahun di Lampung Tengah Cabuli Anak TetanggaTampang SO, kakek di Lampung Tengah cabuli bocah 5 tahun anak tetangga. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Rahmi mengungkapkan, peristiwa bejat dialami korban itu diketahui saat sang ibu mandikan putrinya pada sore hari. Waktu itu, korban mengeluh mengalami sakit pada alat kemaluannya.

Mulanya, sang ibu belum curiga karena menduga hanya luka biasa. Namun sang bocah kembali meringis kesakitan dan keluhan itu kembali diutarakan korban saat memasuki pukul malam harinya.

"Ibu korban penasaran dan menanyakan aktivitas anaknya sebelum mandi. Dijawab, sebelumnya korban berada di rumah tersangka SO yang merupakan tetangga orang tua korban," ungkap kapolsek.

2. Pencabulan terjadi di rumah tersangka

Miris! Kakek 60 Tahun di Lampung Tengah Cabuli Anak TetanggaIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Ibu korban menelisik aktivitas sang putri selama berada di rumah tersangka. Alhasil, betapa terkejutnya ia, setelah mendengar bocah lima tahun tersebut menceritakan perbuatan cabul tersangka terhadap korban.

Berbekal pengakuan korban, keesokan harinya kedua orang tua korban langsung melaporkan perbuatan SO ke Polsek Padang Ratu.

"Untuk saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban telah berada di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

3. Diancam pidana 15 tahun penjara

Miris! Kakek 60 Tahun di Lampung Tengah Cabuli Anak TetanggaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Rahmi menegaskan, tersangka SO akan dijerat dengan Pasal 81 Jo. 76D dan Pasal 82 Jo. 76E Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Korban saat ini mengalami trauma. Tersangka diancam hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara," tandas kapolsek.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Miris! Kakek 60 Tahun di Lampung Tengah Cabuli Anak TetanggaIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

 

Baca Juga: Ayah di Mesuji Hamili Anak Kandung, Korban Diperkosa Sejak Kelas 5 SD!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya